Proyek KPT Dilanjutkan, DPRD Dukung Kejati Tangkap Pelaku Lain
TK-Takwo Heriyanto
Rabu, 09/03/2011, 02:33:00 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Brebes, Heri Fitriansyah ST (Foto: SL Gaharu)

PanturaNews (Brebes) – Meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, bukan berarti proyek senilai Rp 8 miliar tersebut dihentikan. Bahkan diharapkan Kejati pelaku lain untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Brebes, Heri Fitriansyah ST saat dikonfirmasi PanturaNews, Selasa 08 Maret 2011. Menurutnya, proyek pembangunan KPT Brebes tetap akan dilanjutkan.

"Meski proyek KPT sedang dalam proses hukum, bukan berarti proyek tersebut akan dibiarkan terbengkalai dan mangkrak begitu saja. DPRD Brebes sudah menganggarkan kembali, agar proyek tersebut dilanjutkan," ujar Heri.

Ketika disinggung adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, Heri mengatakan, kalau memang dalam penyelidikan Kejati terungkap adanya pelaku lain, pihaknya mendukung untuk menangkap.

"Kalau ada pelaku selain tiga tersangka yang sudah ditahan, kami mendukung agar Kejati juga menangkapnya," Tandas Heri, politisi muda dari Partai Demokrat.

Diketahui, Kejati Jawa Tengah telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu Kabupaten Brebes, yakni Direktur Utama PT Adi Bima Pratama, Rasimun Setiyadie. Kepala Konsultan Pengawas CV Karya Pratama Brebes, Andi Cibandono Hamidy, dan Kepala Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Brebes, Ir. Ghodiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).

Menurut Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jawa Tengah, Setia Untung Ari Muladi SH, saat ini Kejati masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Meski sudah terdapat tiga tersangka, namun tidak menutup kemungkinan bila nanti dalam pengembangan penyidik menemukan bukti baru, maka bisa ada tersangka lagi.