Pansus II: Terjadi Tarik Ulur, Pembahasan Raperda PDAM Alot
JAY-Riyanto Jayeng
Selasa, 08/03/2011, 20:01:00 WIB

H Ahmad Satori SE - Kusnendro ST (Foto: SL Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDAM Kota Tegal oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, masih berjalan alot. Pasalnya, masih terjadi tarik ulur dalam penerapan pasal yang menjelaskan ketentuan persyaratan calon direktur PDAM.

Hal itu ditegaskan Ketua Pansus II H Ahmad Satori SE, Selasa 08 Maret 2011. “Pembahasan masih alot, Pansus II masih berbeda pendapat dengan penerapan pasal 22 poin C tentang persyaratan calon direktur PDAM,” katanya.

Menurut Satori, pasal 22 poin c mencantumkan ketentuan persyaratan calon direktur PDAM sesuai dengan isi dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yaitu, calon direktur PDAM harus memnuhi syarat kompetensi manajemen air yang dibuktikan dengan sertifikat manajemen air dan bukti berpengalaman dalam manajemen perusahaan. Akan tetapi, sebagain anggota Pansus dan tim Pansus dari Pemkot Tegal ada yang meninginkan agar Pasal tersebut dihilangkan.

“Di beberapa daerah seperti Kota Bogor dan Kabupaten Semarang, ketentuan persyaratan itu dapat dihilangkan dengan ketentuan apabila calon direktur itu sudah terpilih menjadi direktur harus secepatnya menempuh pelatihan dan pendidikan manajemen air. Kenyataan itu yang dijadikan alasan sebagian anggota Pansus untuk bertahan dengan argumentasinya, sementara anggota yang lain justru menginginkan agar ketentuan persyaratan sertifikat manajemen air harus tetap dicantumkan sebagai syarat utama,” kata Satori.

Hal senada disampaikan Sekretaris Pansus II, Kusnendro ST. Menurut Kusnendro, Pansus belum bisa menetapkan argumentasi mana yang akan diambil untuk ditetapkan. Saat ini Pansus sedang mengupayakan agar dapat menentukan salah satu dari 2 pendapat berbeda itu. “Pansus masih belum bisa menentukan salah satu dari dua pendapat berbeda itu. Apakah mau menghilangkan pasal 22 atau membiarkannya karena sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 ?,” kata Nendro.

Nendro menambahkan, meskipun demikian, Pansus II tetap akan mengakhiri masa tugasnya sesuai jadwal yakni Kamis 10 Maret 2011 mendatang. “ Pansus akan berakhir pada kamis mendatang, semoga besok perbedaan pendapat mengenai ketentuan persyaratan itu sudah dapat diputuskan salah satunya,” tandas Nendro.