Pansus I: Gatot Akui Belum Selesaikan Masalah Tanah Sengketa
RYGH-Riyanto Jayeng & SL Gaharu
Selasa, 08/03/2011, 17:35:00 WIB

Gatot Iswata (paling kiri) memberi penjelasan kepada Fajar Arisadewo (paling kanan) selaku kuasa hukum Pemkot Tegal di Pansus I. (Foto: SL Gaharu)

PanturaNews (Tegal) – Permasalahan seputar sengketa lahan di areal Pasifik Mall, Kota Tegal yang sedang ditangani Pansus I sudah mulai menampakan titik terang. Hal itu setelah Pansus I mendapat pengakuan dari Gatot Iswata saat dihadirkan dalam rapat Pansus I, Selasa 08 Maret 2011.

Demikian Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, HM Nursholeh M.Mpd usai rapat Pansus I yang menghadirkan Direktur PT Inti Griya Proma Sakti, Gatot Iswata. Tim kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dan Bagian Hukum Pemkot Tegal.

“Dalam keterangannya Gatot mengakui telah menerima uang sebesar Rp 5,5 miliar dari PT Sri Tanaya Megatama untuk menyelesaikan 3 bidang tanah bersertifikat hak milik yang berada di kawasan eks terminal lama. Namun rupanya Gatot tidak melaksanakan kewajiban itu hingga sekarang. Semuanya diakui oleh Gatot di hadapan Pansus I,” kata Nursholeh.

Menurut Nursholeh, meskipun Gatot mengakui belum menyelesaikan 3 bidang tanah milik Made Widian, tetapi di lain materi Gatot juga membantah jika sebelumnya dirinya pernah menjual tanah kepada Made Widiana. Pernyataan itu jelas kontra produktif dengan pernyataan dari notaries Hertanti Pindayani yang sebelumnya pernah menyatakan bahwa ada jual beli tanah antara Gatot dan Made.

Hertanti Pindayani yang turut dihadirkan untuk dikonfrontir dengan Gatot Iswata pada kesempatan itu menyatakan bahwa kedua orang tersebut yakni Gatot dan Made pernah datang di kantor notarisnya untuk melaksanakan penandatanganan jual beli tanah. Menurut Hertanti, Gatot selaku penjual dan Made selaku pembeli, keduanya sama-sama tandatangan diatas kertas. Terhadap keterangan Hertanti, Gatot tidak membantah atau menyangkalnya, meskipun dirinya bersikeras bahwa tidak pernah menjual tanahnya kepada Made.

“Dalam hal ini ada kejanggalan yang sangat jelas. Tapi intinya, Pansus I telah mendapat pengakuan dari Gatot yang mengatakan belum menyelesaikan tanah milik Made. Dan pengakuan bahwa dirinya pernah menerima uang Rp 5,5 dari PT Sri Tanaya Megatama,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan anggota Pansus I H Hadi Sutjipto SH. Menurut Tjipto, kesalahan yang dilakukan Gatot adalah tidak segera menyelesaikan 3 bidang tanah yang menjadi hak milik orang lain dalam hal ini Made Widiana. Persoalan ini pula yang menyebabkan Made Widiana mengajukan gugat perdata dan menyeret Pemkot Tegal menjadi turut tergugat.

“Kami minta kepada Gatot agar segera mungkin menyelesaiakan kewajibannya untuk menyelesaiakan 3 bidang tanah yang sampai saat ini belum dilaksanakan. Sebab, pemberian uang dari Sri Tanaya Megatama sebesar Rp 5,5 milyar tujuannya adalah agar Gatot menyelesaikan 3 bidang tanah yang sudah menjadi hak milik Made Widiana. Semuanya sudah diakui Gatot, tinggal direalisasikan kewajiban yang sempat tertunda,” kata Tjipto.

Tjipto juga mengatakan, dengan adanya pengakuan dari Gatot itu dapat disimpulkan bahwa saat itu Pemkot Tegal berarti telah dikelabui oleh Gatot yang bisa jadi telah meyakinkan kepada Pemkot Tegal bahwa persoalan 3 bidang tanah yang menjadi hak milik Made Widiana sudah selesai.

“Jika demikian, Gatot berarti telah melakukan manipulasi data kepada Pemkot Tegal yang seakan-akan telah menyelesaikan persoalan 3 bidang tanah. Otomatis berita acara pembangunan Pasifik Mall yang dibuat Pemkot Tegal keliru semua, karena berdasarkan dari keterangan Gatot yang salah. Jika terbukti benar adanya manipulasi data itu, Pemkot Tegal sebagai pihak yang turut  dirugikan harus menuntut Gatot,” ujarnya.

Tjipto menambahkan, pembahasan Pansus I akan dilanjutkan pada Jum’at 11 Maret 2011 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan Made Widiana dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Herudiyanto Sukarno.

Sebelumnya, diberitakan 3 bidang tanah dengan luas masing-masing 100 M2, 100 M2 dan 150 M2 adalah milik Soemiyati Sardjoe, Nur Fitri dan Sumarsono Sosrodjoyo. Kemudian ketiga bidang tanah itu dibeli oleh Gatot Iswata, namun tidak segera dibalik namakan. Selanjutnya, oleh Gatot ketiga bidang tanah itu  dijual kepada Made Widiana yang disaksikan oleh notaris Hertanti Pinadayani pada tahun 2002. Menurut keterangan Gatot, keterlibatan Made Widiana dalam persoalan itu hanyalah saat Made memberikan kepada dirinya uang sebesar Rp 30 juta sebagai tanda jadi atas take over pembangunan Pasifik Mall.