Jual Tanah Bengkok, Oknum Sekdes Dilaporkan ke Kejaksaan
TK-Takwo Heriyanto
Jumat, 04/03/2011, 16:57:00 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) -  Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat oleh warga dengan tuduhan telah menjual tanah bengkok desa setempat seluas 6 bau, Jumat 04 Maret 2011.

Oknum Sekdes yang merangkap Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa Tegalglagah diduga telah menjual tanah bengkok sejak tahun 2009-2011 dan sejumlah persoalan yang terindikasi dugaan penggelapan dana rembug desa.

Salah seorang warga Desa Tegalglagah, Karyo, mengatakan, tidak seharusnya lahan bengkok itu dijual untuk kepentingan diri sendiri. Sebab adanya lahan bengkok itu fungsinya untuk dimanfaatkan agar sebagian hasilnya menjadi pendapatan desa.

"Mestinya, tanah bengkok yang dikelola sebagai penghasilan Sekdes agar dimasukan ke kas desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa yang pengelolaannya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah desa," ujarnya.

Menurutnya, tindakan Wardoyo sangat bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS tidak diperbolehkan mendapatkan atau mengelola tanah bengkok, kerena penghasilan Sekdes selaku PNS sudah diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yangt berlaku bagi PNS.

“Selaku Sekdes, Wardoyo itu kan statusnya sudah PNS, jadi tidak dibenarkan jika dia mengambil keuntungan dari asset desa berupa hasil lahan bengkok atau menjual lahan bengkok,” katanya.

Selain itu, warga juga melaporkan ketidakjelasan penggunaan uang rembug desa pada tahun 2008-2010 yang dipegang oleh Sekdes bersama perangkat Desa lainnya bernama Bambang. Pungutan uang rembug desa itu kisaran Rp 1.350 sampai Rp 3.000 per orang sebanyak 6000 orang wajib pajak. Warga juga melaporkan penggunaan hasil penjualan bengkok dari tahun 2010-2011 oleh Kepala Dusun, Kasan dan Kepala Urusan Umum, Durajat. Padahal keduanya sudah pensiun pada 15 Oktober 2009 lalu.

Ditambahkan, warga juga melaporkan tentang penggelapan beras miskin oleh satgas yang seharusnya sampai di RT, tapi jumlahnya tidak sama dengan yang diberikan pihak Bulog pada bulan Juli-Agustus tahun 2008.

Kemudian laporan warga berikutnya mengenai realisasi pembangunan ADD tahap II tahun 2010 berupa proyek pembangunan dan penyayapan jembatan Dukuh Jati yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Brebes, Nunuk Sugiyarti SH melalui Kasi Intel Kejari Brebes, Eman Sulaeman SH, mengatakan laporan warga tersebut sebenarnya telah ditangani oleh Polsek Bulakamba sejak bulan Pebruari 2011 lalu. Namun, karena belum ada realisasinya akhirnya warga melimpahkan berkas laporan tersebut ke Kejari Brebes sejak empat hari yang lalu.

"Karena berkas laporan baru masuk, pihak kejaksaan belum bisa segera mungkin untuk menindaklanjuti permasalahan itu, karena pihak Kejari saat ini tengah menindaklajuti kasus-kasus lain yang sudah menjadi terget penyelidikan. Tapi, masalah laporan warga ini, nanti akan tetap ditindaklanjuti, " kata Eman.