Muscablub PKB, Tiga Calon Ketua DPC Bersaing Ketat
RYGH-Riyanto Jayeng & SL Gaharu
Minggu, 27/02/2011, 01:10:00 WIB

Ilustrasi (Foto: SL Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Tiga kandidat calon Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditengarai bakal bersaing ketat mendulang suara dalam gelar Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) PKB Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu 27 Pebruari 2011 di aula pertemuan Balai Pendidikan dan Latihan Transportasi Darat, Jalan Semeru Kota Tegal.

Demikian dikatakan Ketua Panitia Muscablub PKB Kota Tegal, Adi Iman Santoso, Sabtu 26 Pebruari 2011 pukul 23.00 WIB.

Menurut Adi Iman Santoso, ketiga kandidat calon Ketua DPC PKB yang sudah resmi mengembalikan berkas syarat pendaftaran dan menandatangani pernyataan bermeterai adalah dr. Muslih, Ansori Azizi dan Tri Wibowo alias Bowo Neon. Sementara, batas pendaftaran dan pengembalian berkas formulir yang dibuka sejak Rabu 23 Pebruari 2011, berakhir pada pukul 21.00 WIB, Sabtu 26 Pebruari 2011.

“Sampai dengan pukul 21.00 WIB, hanya ada tiga orang pendaftar yang dinyatakan resmi menjadi kandidat calon Ketua, dan akan bersaing dalam perhelatan Muscablub PKB, Minggu  pagi. Sampai hari Sabtu, panitia menerima pengembalian berkas pendaftaran dan pernyataan bermetarai pertama dari dr. Muslih pada pukul 14.00 WIB, berikutnya Ansori Azizi pukul 17.30 WIB, dilanjutkan Tri Wibowo pada pukul 20.00 WIB. Kami berharap pelaksanaan Muscablub dapat berjalan lancar tanpa kendala yang berarti,” harap Adi.

Sementara Wakil Sekretaris Panitia Muscablub PKB Kota Tegal 2011, Muhammad Irfan mengatakan gelar Muscablub hanya mengagendakan pemilihan Ketua DPC dan mendengarkan pemaparan laporan kepengurusan DPC PKB Kota Tegal oleh ketua caretaker yang dipegang pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah.

Lebih jauh Irfan mengatakan, sistim pemilihan akan mengacu kepada Anggaran Dasar- Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) partai yang ditegaskan dalam Tata Tertib Pemilihan. Sedangkan untuk hak pilih ada 32 suara yang terdiri 27 suara dari 27 kepengurusan tingkat ranting, 4 suara dari kepengurusan tingkat Anak Cabang (Kecamatan) dan 1 suara dari kepengurusan tingkat DPC (Kota).

“Digelarnya Muscablub ini karena sejumlah alasan yang tertuang dalam pasal 60 AD/ART partai. Antara lain, terdapatnya kendala yang dapat mengancam keberlangsungan hidup DPC, melakukan pemberhentian secara tetap atau permanen Ketua Dewan Syuro atau Tanfidz. Muscablub juga dapat dilaksanakan karena permintaan dari lebih setengah jumlah pengurus Anak Cabang yang sah,” tutur Irfan.

Irfan menjelaskan, sebelum dilakukan proses pemilihan Ketua Dewan Tanfidiyah, terlebih dahulu dilakukan proses pemilihan ketua Dewan Syuro yang dilakukan oleh seluruh pengurus dewan syuro dari tingkat ranting sampai DPC. Sedangkan untuk pemilihan ketua Dewa Syuro tidak dilakukan proses pendaftaran seperti halnya pada pemilihan Ketua Dewan Tanfidz.

Syarat untuk menjadi calon Ketua Dewan Tanfidz PKB, lanjut Irfan, sesuai AD/ART partai adalah sudah menjadi anggota partai PKB, baik sebagai anggota otomatis maupun anggota pasif. Anggota otomatis adalah seseorang yang sudah menjadi anggota partai dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), atau setidaknya pernah menjadi pengurus partai baik di tingkat ranting, PAC maupun DPC.

“Sedangkan anggota pasif adalah seseorang simpatisan PKB yang memiliki kepedulian maupun sumbangsih tertentu kepada partai. Akan tetapi betapapun atau bagaimanapun persyaratan calon ketua, yang terpenting dalam pelaksanaan Muscab ataupun Muscablub ini, harus mengacu kepada Tata Tertib yang berkonsideran terhadap AD /ART partai. Jadi yang menjadi aturan pelaksanaan Muscablub ini nantinya tata tertib pelaksanaan Muscablub,” tandas Irfan.