![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menandatangi pernyataan kepatuhan standar etika perilaku (code of conduct) dan kontrak manajemen yang dilakukan secara simbolis oleh Plt. Direktur PDAM Brebes, K. Widiastuti, SE dan perwakilan karyawan PDAM, Kamis 24 Pebruari 2011 di aula setempat.
Pernyataan tandangan tersebut nantinya wajib diikuti oleh seluruh jajaran manajemen dan karyawan di lingkungan kerjanya. Ikrar untuk bekerja maksimal dan meningkatkan kualitas profesionalisme SDM serta pelayanan kepada masyarakat ini, sejalan dengan visi PDAM Kabupaten Brebes untuk menjadikan PDAM sebagai perusahaan yang sehat, professional dan berwawasan lingkungan sesuai dengan motto perusahaan mengutamakan kepuasan pelanggan.
Plt. Direktur PDAM Brebes, K. Widiastuti, SE dalam sambutannya menyampaikan untuk mewujudkan visi, segenap jajarannya terus melakukan upaya pembenahan baik internal maupun eksternal. Diantaranya yang pertama adalah program kerja bidang teknik yakni meningkatkan debit air, sehingga pada tahun 2015 mencapai 682 liter/detik.
Kedua, program kerja bidang administrasi dan keuangan meliputi efektivitas dalam pelayanan dan penagihan melalui program satu atap, yakni satu loket untuk pembayaran rekening listrik, telepon dan air. Dan ketiga pemasangan sambungan baru dengan model angsuran yang diyakini dapat meringankan beban ekonomi rakyat, serta penyusunan struktur tarif air yang terjangkau masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Brebes H. Agung Widyantoro, SH, MSi mengatakan pelayanan yang optimal memang menjadi harapan dan keinginan semua pelanggan PDAM, sesuai dengan kepatuhan rakyat sebagai pelanggan PDAM dalam memenuhi kewajibannya membayar rekening tagihan air PDAM dengan rutin dan tepat waktu.
"Saya berharap agar kedepan PDAM Kabupaten Brebes mampu menyediakan dan mencari solusi pengolahan air bersih secara maksimal agar masyarakat sebagai pelanggan bisa memperoleh air bersih dalam kapasitas yang mencukupi sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.