![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Pemecatan Edi Friono dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal, Jawa Tengah, yang berbuntut terhadap pencabutan dirinya dari calon anggota legislatif terpilih produk Pemilu 2009 lalu, dinyatakan tidak sesuai prosedur kelaziman seperti yang diatur dalam AD/ART partai.
Hal itu ditegaskan terdakwa kasus dugaan pemalsuan tandatangan SK DPC PKB Nomor 7 Tahun 2009 Tri Wibowo alias Bowo Neon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tegal dengan agenda penyampaian keterangan terdakwa, Kamis 24 Pebruari 2011.
Pernyataan itu disampaikan Bowo Neon saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Dinomo SH menanyakan tentang mekanisme pemecatan Edi Friono yang dinilai tidak berdasarkan prosedur resmi sesuai AD/ART partai. Basuki mengatakan, sesuai AD/ART partai dijelaskan, sebelum ada pemecatan terhadap diri anggota, pengurus partai diharuskan terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan terhadap anggota yang bersangkutan. Selain itu, masih sesuai AD/ART partai, pengurus partai seharusnya memberikan peluang kepada anmggota bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas alasan-alasan pemecatan itu.
“Rupanya pengurus partai saat memecat Edi Friono tidak sesuai prosedur AD/ART partai, bahkan terdakwa Bowo Neon tadi dalam persidangan menyatakannya sendiri mengenai hal itu. Alasannya karena saat itu kondisi partai PKB Kota Tegal pada tahun 2009 dalam keadaan tidak normal dan yang dilakukannya kaitan pemecatan itu karena keadaan darurat,” kata Basuki usai sidang.
Di dalam persidangan, Bowo Neon menjelaskan bahwa pemecatan terhadap Edi Friono merupakan tindak lanjut dari surat perintah pengurus partai tingkat wilayah yang telah mendapat surat perintah dari pengurus partai tingkat pusat perihal pemecatan Edi Friono dari keanggotaan PKB. Bowo juga mengakui bahwa pemecatan itu tidak sesuai prosedural partai seperti yang dijelaskan dalam AD /ART partai.
“Memang saat itu kondisi PKB di tahun 2009 dalam keadaan tidak normal sehingga bisa dikatakan situasi darurat. Hal ini karena adanya gonjang-ganjing kepengurusan PKB di tingkat pusat. Diakui memang pemecatan Edi Friono yang dalam situasi darurat itu tidak berdasarkan mekanisme procedural yang diatur dalam AD/ART partai sebagaimana mestinya. Jangankan soal pemecatan dia, terpilihnya saya sebagai ketua DPC PKB saja tidak berdasarkan AD/ART partai. Saya terpilih bukan melalui Musyawarah Cabang (Muscab). Akan tetapi kedudukan saya sebagai Ketua DPC PKB sah karena mendapat rekomendasi dari DPP,” kata Bowo.
Lebih jauh Bowo menjelaskan, bahwa dalam kondisi darurat tersebut, siapapun dibolehkan menandatangani surat partai pada kolom sekretaris DPC PKB. Dalam sesi pertanyaannya, JPU mengatakan, apakah seseorang yang menandatangani kolom sekretaris pada surat partai yang seharusnya menjadi wewenang H Rochmani itu diperbolehkan karena alasan darurat ? lalu diiyakan oleh Bowo.
Dihadapan majelis hakim, Bowo Neon menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui seseorang yang telah membubuhkan tandatangan pada kolom sekretaris DPC PKB atas nama H Rochmani. Sebab, setelah dirinya menandatangani pada kolom Ketua, selanjutnya surat tersebut diserahkan kepada bawahannya bernama Wahyoto (sekarang almarhum) untuk dimintakan tandatangan kepada sekretaris H Rochmani. Setelahnya, surat dikembalikan dalam kondisi sudah tertandatangani oleh H Rochmani.
“Yang menjadi alasan mendasar partai untuk menindaklanjuti surat keputusan DPP tentang pemecatan itu, karena Edi Friono sama sekali tidak mengakui keberadaan kepengurusan PKB Kota Tegal yang sah. Yang saat itu yang menduduki posisi Ketua DPC PKB adalah saya sendiri berdasarkan SK dari DPP PKB,” ungkap Bowo.
Menjelang akhir persidangan lanjutan perkara dugaan pemalsuan tandatangan yang dipimpin Akhmad Virza R SH, MH CN dengan hakim anggota Slamet Widodo SH dan Grace Meilanie P Pasau SH serta panitera pembantu, Sarwono itu, Bowo Neon juga menyampaikan beberapa poin tentang fakta disertai bukti-bukti tertulis yang dirangkum dalam satu bendel adanya kejanggalan yang berimplikasi terhadap batalnya gelar perkara demi hukum. Akan tetapi oleh majelis hakim disarankan, agar penyampaian mengenai ketidak puasan ataupun temuan kejanggalan dalam gelar perkara persidangan dilakukan saat persidangan agenda pembelaan terdakwa.
“Kami persilahkan kepada terdakwa untuk menyampaikan keberatan itu dalam agenda pembelaan terdakwa pada sidang selanjutnya. Untuk itu, kami kembalikan lagi bukti-bukti tertulis ini,” tandas Hakim.