FPK Tetap Bertahan di DPRD Tunggu Tuntutan Dipenuhi
GHJay-SL. Gaharu & Riyanto Jayeng
Kamis, 24/02/2011, 16:09:00 WIB

Sebagian massa FPK bertahan di DPRD dengan mendirikan tenda dan menggelar karpet di pintu utama, menunggu tuntutan dipenuhi. (Foto: SL Gaharu)

PanturaNews (Tegal) – Sebagian massa mahasiswa dan aktifis dari LSM Humanis, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang tergabung dalam Front Pemberantasan Korupsi (FPK), hingga Kamis 24 Februari 2011 pukul 15.00 WIB, masih bertahan menduduki halaman DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah.

Para demonstran tetap akan bertahan di DPRD sampai tuntutan mereka dipenuhi. Paskademo sehari sebelumnya, mereka mendirikan tenda dan menggelar karpet tepat di depan pintu utama kantor DPRD, sehingga anggota dewan yang datang terpaksa lewat pintu belakang.

Pada aksi demo yang digelar di halaman DPRD, Rabu 23 Februari 2011, massa menuntut agar Walikota Tegal mencabut kembali ijin perpanjangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Edi Pranowo SH MH. Selain itu, massa juga menuntut DPRD untuk mencoret anggaran Bimbingan Teknis (Bintek) dan soal pengadaan Mobil Dinas (Mobnas) DPRD.

“Kami tetap akan bertahan di gedung DPRD sampai ada keputusan tututan yang kami ajukan dipenuhi,” kata Ketua LSM Humanis, Agus Slamet saat ditemui di tenda yang didirikan di halaman kantor DPRD.

Menanggapi tuntutan demonstran agar mencoret anggaran Bintek, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH mengatakan bahwa sangat tidak mungkin meniadakan Bintek karena kegiatan itu adalah amanat Undang-Undang. “Kalau untuk mencoret anggaran Bintek itu sangat tidak mungkin. Kalaupun bisa, paling hanya mengurangi volumenya,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, H Harun Abdi Manaf SH. Menurutnya, untuk mencoret kegiatan Bintek adalah hal yang tidak mungkin karena itu adalah amanat UU Nomor 27 Tahun 2010, tentang kedudukan MPR, DPD, DPR dan DPRD, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan UU Nomor 27, dan Tata Tertib (Tatib) DPR yang menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kapasitas anggota DPR dan DPRD, setiap anggota diberi pembekalan-pembekalan yang berkaitan dengan tugas-tugas anggota sesuai yang diamanatkan UU.

“Jadi kalau Bintek mau dihapus, ya Undang-undangnya harus dihapus dulu. Kami kira para demonstran menerima informasi yang salah soal bintek,” tutur Harun.

Ditambahkan Edi Suripno, output dari Bintek adalah peningkatan personal kapasitas anggota DPRD. Kalau peningkatan personal sudah bagus, maka output kelembagaan akan berjalan dengan baik. Menjadi anggota dewan tidak ada persiapan pendidikan formal, lain dengan eksekutif yang dididik melaui Prajabatan, Spama, Spala dan pendidikan lainnya.

“Nah, untuk memperoleh ilmu pemerintahan, ya dengan Bintek, worshop, seminar dan lain sebagainya,” ungkap Edi Suripno.

Sementara soal mobil dinas, Edi Suripno menyatakan bahwa pengadaan mobil dinas DPRD sudah sesuai kebutuhan. Mobil dinas lama sudah tidak memenuhi syarat untuk operasional. Kalaupun dipaksakan tetap digunakan, akan lebih banyak pengeluaran anggaran untuk perbaikan.

Sedangkan mengenai dengar pendapat DPRD bersama Walikota beserta jajaran SKPD terkait tuntutan FPK yang batal karena adanya demo, dijelaskan Edi Suripno, akan kembali dibahas penjadwalanya melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, Senin 28 Februari 2011.