![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Tegal, H Ahmad Satori SE menegaskan, untuk calon Direktur Daerah Perusahaan Air Minum (PDAM) Kota Tegal harus tetap melewati tahapan seleksi yang mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) tentang PDAM.
“Seleksi calon Direktur PDAM harus mengacu kepada Perda,” kata Satori, Rabu 23 Pebruari 2011 di kantornya.
Menurut Satori, meskipun untuk pendaftaran calon direktur dibuka sebelum Perda ditetapkan, akan tetapi untuk penyeleksiannya harus menunggu disahkan dan ditetapkannya Perda tentang PDAM yang saat ini masih dibahas Pansus II.
“Saat ini Perda tentang PDAM belum final dibahas Pansus II, silahkan saja pendaftaran calon direktur dimulai lebih dulu, bahkan sekarangpun boleh. Asalkan pada saat seleksi calon itu, tetap mengacu kepada Perda. Tidak dapat ditawar lagi, Perda itu harga mati, karena di dalam Perda itu memuat persyaratan berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007,” ujarnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal dari Fraksi Demokrat, Hendria Priatmana SE mengatakan, pokoknya semua proses perekrutan calon direktur harus sesuai prosedur yang disyaratkan. Jika pendaftaran mendahului Perda, maka pada saat seleksi harus mendasari Perda. Intinya menunggu Perda selesai dibahas Pansus II.
“Kami hanya minta kepada pengelola PDAM, jika nanti sudah terbentuk direktur baru, diharapkan dapat membenahi kinerja dan pelayanan terbaik kepada konsumen. Perbaikan sarana internal dan eksternal terkait SDM juga harus dibenahi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tegal, Jawa Tengah, Ir. Cucuk Daryanto, mengatakan, meskipun pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDAM di Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Tegal belum final, namun pendaftaran calon direktur PDAM tetap akan dilaksanakan.
“Meskipun tanpa Perda, pendafatran calon direktur tetap harus dilaksanakan. Karena, pembahasan pasal 2 pada Raperda PDAM yang berkenaan langsung dengan perihal pencalonan direktur sudah selesai. Nantinya pasal itu akan dijadikan konsideran persyaratan calon direktur, karena sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang struktur organisasi PDAM,” tutur Cucuk.
Menurut Cucuk, meskipun demikian pelaksanaan pendafatran calon direktur PDAM masuk dalam katagori mundur dari waktu yang ditentukan semula, yakni awal bulan Pebruari 2011. Sedangkan, untuk waktu pembukaan pendaftaran calon direktur PDAM sudah ditentukan akan dilaksanakan akhir Pebruari mendatang.