Pemilukada: Calon Belum Ditetapkan, Baliho Sudah Menjamur
AZ-Agus Zahid
Senin, 21/02/2011, 20:50:00 WIB

Dua alat peraga atau baliho dari dua pasangan calon yang terpampang di salah satu sudut titik strategis. (Foto: Agus Zahid)

PanturaNews (Kajen) - Kendati Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, secara resmi baru akan menetapkan Pasangan Calon Bupati Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) pada 15 Maret 2011, namun nuansa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pekalongan yang akan digelar 1 Mei 2011 sudah mulai menghangat.

Terlihat di beberapa titik telah terpampang baliho atau alat peraga dengan gambar Pasangan Calon (Pasalon) yang diduga mengandung unsur kampanye, atau ajakan untuk memilih pasangan tersebut. Bahkan, diantaranya ada yang sudah jelas menyebutkan predikat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, meskipun KPUD belum menetapkan.

Diantara baliho Pasalon yang terlihat antara lain Pasangan Antono-Fadiah dan Pasangan Pontjo-Broto. Keduanya mengajak kepada masyarakat untuk menilai dan berharap agar dipilih. Seperti Pasangan Antono-Fadiah yang menyebutkan "Sego bumbu sego megono, pingin berjalan bagus ya pilih Antono".

Sedangkan Pasangan Pontjo-Broto dalam alat peraga itu mencantumkan lima program dasar, antara lain membangun pemerintahan yang adil, membangun jalan dan lain-lain.

Sementara Riswadi Rieswood dalam balihonya menyatakan "Siap membangun bersama rakyat". Namun pernyataan itu masih kapasitasnya selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, belum selaku pasangan calon secara resmi karena belum ada ketetapan dari KPU.

Adapun pasangan Imam-Boled lebih cenderung menggunakan kalender untuk sosialisasi yang

dibagikan kepada masyarakat.

Menanggapi fenomena itu, Ketua KPUD Kabupaten Pekalongan, Dwi Mei Narna SH menyatakan, pihaknya belum menetapkan pasangan calon secara resmi, karena itu KPUD belum bisa menilai hal itu sebagai pelanggaran. Apalagi, berkaitan dengan masalah pelanggaran Pemilu adalah kewenangan Panwaslu. Jika berkaitan dengan pelanggaran administrasi akan diteruskan ke KPU, namun jika pelangggaran itu mengandung unsur kriminal akan diteruskan kepada pihak kepolisian.

"Kami belum bisa melihat hal itu sebagai pelanggaran. Ditetapkan saja belum, silahkan mereka menyatakan dirinya sebagai calon, kecuali kalau hal itu terjadi setelah tanggal 15 Februari 2011

(Setelah ketetapan calon peserta pemilukada,red)," jawab Dwi ketika di konfirmasi, Senin

21 Februari 2011 pukul 16.00 WIB.

Dwi menambahkan, soal pelanggaran pemilu adalah ranah Panwaslu. KPU hanya akan menindak lanjuti itu jika ada pelaporan, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi. Jika tidak ada laporan secara resmi mengenai pelanggaran dari Panwaslu, KPU menganggap tidak ada yang perlu diselesaikan karena tidak ada laporan secara resmi.

"Kami kan baru bisa menanggapi ketika ada laporan dari Panwaslu, itupun terkait pelanggaran yang bersifat administrasi," ujar dia.

Ditempat terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan, Hj Nurbalistik Msi mengaku telah melakukan pengaduan kepada KPUD terkait baliho salah satu pasangan calon yang dinilai melanggar dengan mendahului start kampanye. Pengaduan itu dilakukan melalui telepon dan Ketua KPUD ketika dikonfirmasi tentang adanya pengaduan itu tidak membantah alias mengakui. "Saya sudah telpon KPU terkait baliho itu (Baliho Antono-Fadiah-Red)," katanya.

Sementara Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, H Kundarto, mengaku ditegur oleh KPUD Kabupaten Pekalongan terkait baliho Riswadi Rieswood yang terpampang di sejumlah titik strategis. Padahal, dalam baliho itu Riswadi kapasitasnya selaku Ketua DPC PDI Perjuangan dan belum mengatasnamakan sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati.

"Saya pernah di telpon KPU tentang baliho Pak Riswadi, saya jawab itu atas nama DPC PDI Perjuangan, jadi tidak melanggar karena tidak termasuk mendahului start Pemilukada," tutur Kundarto.