![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Setelah sempat tertunda, akhirnya rapat Paripurna DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dengan agenda Usul Pengangkatan dan Pemberhentian Wakil Bupati Menjadi Bupati Brebes terlaksana dengan baik tanpa halangan apapun. Sebelumnya beredar rumor bahwa agenda pengangkatan Agung Widyantoro menjadi Bupati Brebes itu akan ditiadakan.
Dalam paripurna yang bertempat di gedung Islamic Center Brebes, secara resmi DPRD Kabupaten Brebes, mengusulkan Wakil Bupati (Wabup), H Agung Widyantoro MSi diangkat menjadi Bupati Brebes, Senin 21 Pebruari 2011.
Agung diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diangkat sebagai bupati menggantikan Bupati Brebes (non aktif), H Indra Kusuma SSos, yang kini menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Pemkab Brebes di tahun 2003.
Namun, sebelum diangkat menjadi bupati, DPRD juga mengusulkan Wabup untuk diberhentikan lebih dahulu dari jabatannya. Selanjutnya kekosongan jabatan Wabup akan diisi dari calon yang diusulkan partai pemenang Pilkada tahun 2007 lalu, yakni PDI Perjuangan.
Ketua DPRD Kabupaten Brebes, H Ilia Amin menjelaskan, rapat paripurna pengambilan keputusan usulan pengangkatan dan pemberhentian wabup menjadi bupati itu dilaksanakan berdasarkan peraturan Mendagri, terkait pemberhentian Bupati Brebes, Indra Kusuma. Selain itu juga mengacu Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberhentian dan pengangkatan wabup menjadi bupati. "Aturannya seperti ini," katanya singkat.
Berdasarkan pantauan PanturaNews, rapat parpurna tersebut dihadiri Wabup dan pejabat Pemkab Brebes. Akan tetapi, banyak anggota DPRD yang tidak hadir. Tercatat sebanyak 11 anggota dari total 50 anggota DPRD tidak hadir. Dalam rapat itu, juga banyak anggota DPRD yang diketahui datangnya terlambat. Bahkan, ada seorang anggota DPRD baru hadir setelah acara selesai.
"Meski begitu, jumlah anggota DPRD yang hadir tercatat 39 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi quorum," ujar Illia Amin saat memimpin paripurna.
Wabup Brebes, H Agung Widyantoro usai paripurna mengatakan, dirinya taat terhadap azas dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, menyerahkan semua proses sesuai ketentuan dan aturan kepada DPRD.
Agung meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat agar sisa waktu yang ada bisa dijalankan dengan baik, guna mewujudkan visi serta misi dari bupati sebelumnya hingga dapat disampaikan dalam pertanggung jawaban pada tahun 2012.
"Dukungan dan kerjasama dari semua elemen masyarakat ini sangat saya butuhkan untuk memimpin Brebes kedepan," kata Agung.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Brebes, Pamor Wicaksono saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, meminta kepada pimpinan DPRD setempat agar segera mengirimkan berita acara tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah, sehingga jadwal penetapkan dan pelantikan Wabup menjadi Bupati Brebes definitif cepat terlaksana dengan baik.
"Apalagi sesuai dengan PP Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah sangat jelas disebutkan. Sehingga hal itu perlu dilaksankan dengan baik dan segera. Tapi semua itu dikembalikan pada mekanisme aturan yang ada," jelas Pamor.