![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Front Pemberantasan Korupsi (FPK) Kota Tegal, Jawa Tengah, akan kembali beraksi gelar demontrasi ke Kantor DPRD Kota Tegal. Pada aksi sebelumnya yang digelar di kantor DPRD dan Balaikota Tegal, Kamis 17 Pebruari 2011, FPK mengemas 9 isyu kebijakan yang tendensius terhadap tindak pidana korupsi.
Kini dalam aksi yang rencananya digelar pada Rabu 22 Pebruari 2011, FPK hanya mengusung 3 tuntutan atas 3 isyu kebijakan yang dinilainya cenderung mengarah kepada tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Hal itu ditegaskan Ketua Presidium FPK Kota Tegal, Imron Rosadi, Senin 21 Pebruari 2011.
“Sesuai hasil rapat presidium FPK, Minggu 20 Pebruari 2011, kami sepakat akan kembali turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pemerintah dan DPRD Kota Tegal yang kami nilai terindikasi banyak penyimpangan, dan cenderung melanggar tindak pidana korupsi serta gratifikasi. Kami hanya melakukan kewajiban kami sebagai bagian dari masyarakat Kota Tegal yang mempunyai wewenang untuk melakukan kritik konstruktif terhadap kebijakan pemerintah,” terang Imron.
Imron mengungkapkan, 3 tuntutan atas isyu penyimpangan kebijakan Pemkot Tegal yang paling menonjol untuk dikritisi adalah, proyek Penanggulanagan Bencana Alam (PBA) , Pengadaan Mobil Dinas dan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD dan persoalan persetujuan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, H Edy Pranowo SH MH.
“Pada proyek PBA, kami menyikapi dengan tegas adanya kecurangan dalam mekanisme tender. Meskipun tidak ada pengakuan resmi, akan tetapi kami berhasil menguak kecurigaan atas kecurangan proyek tersebut. Hal itu dibuktikan dengan permintaan dari 3 asosiasi kontraktor yang meminta kami tidak mengankat isyu proyek PBA dalam aksi yang kami gelar. Kami jujur saja curiga adanya pemungutan fee proyek dan unsur gratifikasi dalam kegiatan itu,” tutur Imron.
Sementara, pada proyek pengadaan 8 unit mobil operasional anggota DPRD dan agenda Bintek anggota DPRD, FPK menilai hal itu sebagai tindakan pemborosan anggaran APBD yang diawali adanya konspirasi politik anggaran. Itu cenderung mengarah kepada tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Imron menambahkan, terkait persoalan perpanjangan jabatan Sekda Kota Tegal H Edy Pranowo SH MH yang kabarnya sudah disetujui oleh Walikota, FPK menilai hal itu sebuah kesalahan fatal. Alasannya, Edy Pranowo sendiri sudah resmi berstatus sebagai tersangka kasus penggelapan dana setoran sewa kios Pasar Pagi yang dibuktikan dengan Nomor Surat Pemanggilan S.Pg/2195/XI/2010 tertanggal 30 November 2010.
“Bagaimana mungkin, seseorang yang sudah jelas-jelas menyandang status tersangka tapi masih dipertahankan kedudukannya sebagai pejabat eselon tertinggi di jajaran Pemkot Tegal. Kami minta kepada Walikota Tegal untuk mencabut kembali surat persetujannya. Jika hal ini tidak direspon, maka dengan tegas kami akan mendatangi mabes Polri guna menyampaikan aspirasi terkait status tersangka yang disandang Edi Pranowo,” tandas Imron.