![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Puluhan karyawan PO Bus Kurnia Kota Tegal, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertras) Kota Tegal, Senin 21 Pebruari 2011. Meraka yang terdiri dari sopir, kernet dan kondektur itu membicarakan perihal uang Tali Asih yang ditawarkan pemilik PO Kurnia, Tjahyo Budianto yang menolak memberikan pesangon sesuai tuntutan karyawan.
Akan tetapi, karena tidak dicapai kata sepakat dalam menentukan nominal tali asih, maka spontan seluruh karyawan bersikukuh tetap minta pesangon dengan nominal Rp 1 juta per orang per tahun dikalikan masa kerja. Bahkan mereka mengancam akan mengadukan persoalan tersebut ke Departemen Tenaga Kerja tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Salah seorang perwakilan karyawan yang didampingi aktifis LSM Garuda Jaya, Sugeng Priyono mengatakan, sesuai kesepakatan jika pihak pemilik PO Kurnia tidak merealisasikan tuntutan karyawan, maka masalah tersebut akan diadukan ke Depnaker tingkat provinsi.
“Kami akan terus memperjuangkan nasib kami sampai ke tingkat provinsi. Mengenai status kami yang menurut Dinsosnakertrans Kota Tegal tidak tercatat sebagai pekerja dan oleh karenanya tidak dapat terlindungi oleh UU Ketenagakerjaan, akan kami adukan ke sana. Kami benar-benar ciut hati mendengar penolakan pemberian pesangon itu, “ kata Sugeng.
Lebih jauh Sugeng mengatakan, seharusnya perusahaan terbuka dalam memberikan wacana pemberian tali asih, jika memang menolak memberikan pesangon sesuai tuntutan karyawan. “Kalau memang mau diberi uang tali asih, nominalnya harus disebutkan dong, prinsipnya kami menerima tawaran pemberian uang tali asih sebagai ganti uang pesangon, akan tetapi kami minta tidak ada perbedaan antara kondektur, kernet dan supir. Nominalnya harus sama semua,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinsosnakertrans Kota Tegal, H Sumito SIP mengatakan, alasan perusahaan PO Kurnia tidak mau memberi uang pesangon karena sesuai UU Ketenagakerjaan, pesangon hanya diberikan kepada karyawan atau pekerja yang memenuhi syarat sebagai pekerja. Sedangkan syarat pekerja sesuai UU tersebut adalah, menerima perintah kerja dari majikan, mendapat upah kerja dan ada bukti surat perjanjian kerja bersama antara kedua belah pihak.
“Kru Bus Kurnia itu bukan termasuk katagori pekerja. Karena mereka sama sekali tidak mendapatkan upah dan tidak mendapat perintah kerja dari pemilik perusahaan. Adapun, sifat mereka hanyalah sebagai partner kerja, karena kru bus bebas menentukan upahnya sendiri, setelah menyerahkan kewajiban uang setoran kepada pemilik kendaraan atau perusahaan. Maka solusi yang dicapai untuk menyelesaiakan persoalan ini, kami minta kepada pengusaha untuk sekedar memberikan uang tali asih sebagai bentuk kebijaksanaan,” tandas Sumito.