![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Koordinator Badan Pekerja Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Darwanto mengatakan kendati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, namun dinilai masih belum cukup.
Pasalnya, dalam persoalan ini SKPD juga harus bertanggungjawab. Terlebih aliran dana senilai Rp 8 miliar ini sudah dikucurkan semua dalam proyek yang kini terbengkalai.
"Karena itu, kami mendesak kepada Kejati berani menyeret sejumlah pejabat yang diduga ikut merasakan aliran dana proyek KPT," kata Darwanto saat dikonfirmasi PanturaNews, Minggu 20 Pebruari 2011.
Dia menegaskan, penyidik Kejati juga harus menyelediki semua pejabat yang terlibat didalamnya, tanpa memandang siapa orangnya. Apalagi dari data yang dimilikinya, terindikasi sejumlah pejabat yang kini panik lantaran sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang langsung ditahan. Ketiganya adalah, Direktur Utama PT Adi Bima Pratama, Rasimun Setiyadie, rekanan yang berasal dari Cilacap. Kepala Konsultan Pengawas CV Karya Pratama Brebes, Andi Cibandono Hamidy, dan Ir Godiman yang diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
Sebelumnya Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jawa Tengah, Setia Untung Ari Muladi SH mengatakan hingga kini pihak Kejati juga masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Bahkan, jika nanti dalam pengembangan penyidik menemukan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan bisa ada tersangka lain.