![]() |
|
|
PanturaNews (Semarang) - Terkait telah dikeluarkannya laporan tahunan 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jawa Tengah, ternyata hanya menangani 1 (satu) kasus Tipikor baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi. Perkara Tipikor yang ditangani yaitu korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes atas nama terdakwa Indra Kusuma (mantan Bupati Brebes).
Demikian disampaiakan Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto saat dikonformasi PanturaNews melalui telepon, Jumat 18 Pebruari 2011.
"Kami menilai apa yang telah dilakukan oleh KPK sebagai salah satu aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, kurang efektif dan maksimal dalam melakukan pemberantasan korupsi yang bersifat penindakan. Terbukti, KPK hanya menangani satu kasus korupsi kepala daerah di Jawa Tengah, yakni mantan Bupati Brebes," katanya.
Padahal menurut Eko, pada tahun 2010 ada beberapa kasus korupsi kepala daerah yang berlarut-larut ditangani oleh aparat penegak hukum di Jawa Tengah. Tetapi KPK tidak kunjung mengambil alih kasus-kasus korupsi tersebut, dengan alasan bahwa aparat penegak hukum masih konsisten dan sanggup untuk menanganinya. Mestinya KPK menangani seluruh kasus korupsi kepala daerah di Jawa Tengah, bukan hanya kasus korupsi mantan Bupati Brebes saja.
"Karena KPK memang layak untuk menanganinnya, bukan malah percaya begitu saja pada aparat penegak hukum di daerah. Terbukti, kasus korupsi Walikota Semarang Sukawi Sutarip di SP-3 kan oleh Kejati Jawa Tengah, dengan alasan tidak ada kerugian keuangan negarannya," ujarnya.
Terkait dalam hal koordinasi dan supervisi yang mana merupakan salah satu tugas dari KPK, KP2KKN menilai KPK belum juga secara maksimal dalam menjalankan tugas ini. Terlihat hanya 5 perkara Tipikor yang dilakukan gelar perkara. Padahal ada lainnya yang selayaknya juga dilakukan gelar perkara dengan aparat penyidik terkait.
"KP2KKN melihat sebenarnya masih banyak kasus tipikor yang mungkin belum dijawab oleh aparat penegak hukum di daerah," tandas Eko.
Dijelaskan Eko, banyaknya permintaan koordinasi dan supervise, terkait juga dengan banyaknya pelaporan masyarakat atau LSM kepada KPK terkait penanganan kasus tipikor yang ditangani oleh aparat penegak hukum di daerah. Tetapi sejauh ini KP2KKN melihat kegiatan koordinasi dan supervise, hanyalah sebatas untuk menyenang-nyenangkan pelapor bahwa KPK sudah melakukan koordinasi dan supervisi.
"Setelah itu, ini jawabannya dari penyidik. Hanya sebatas itu. Kami juga melihat KPK tidak pernah terus memonitoring koordinasi dan supervisi itu. Ada hambatan berarti apa tidak. Karena sebagaimana kita ketahui, pemberantasan korupsi selalu terhambat oleh kuasa politik maupun kuasa uang," ungkapnya.
Selain hambatan dari dalam, lanjut Eko, ada juga hambatan dari luar yang menyebabkan KPK kurang darah dan melemahnya kinerja KPK, yaitu permasalahan Bibit Chandra yang di kriminilisasikan oleh para koruptor lewat serangan baliknya (corruptor fightback).
"Hal ini bisa kita rasakan dampaknya sepanjang tahun 2010 kemarin. KPK menjadi kurang maksimal dan jarang dalam melakukan koordinasi dan supervisi ke daerah-daerah terkait adanya pelaporan dari masyarakat. Padahal KPK lah yang menjadi tumpuan masyarakat Indonesia dalam pemberantasan korupsi," yuyut Eko.