Tidak Ada Ikatan Kerja, Tuntutan Pesangon Karyawan PO Kurnia Ditolak
JAY-Riyanto Jayeng
Jumat, 18/02/2011, 16:43:00 WIB

Perwakilan karyawan berunding dengan pihak perusahaan didampingi petugas dari Polres Tegal Kota usai unjuk rasa, Rabu Pebruari 2011. (Foto: Dokumen PanturaNews)

PanturaNews (Tegal) - Tuntutan pesangon sebesar Rp 1 juta per tahun dikalikan masa kerja yang disampaikan kru Bus Kurnia yang dirumahkan, mendapat penolakan keras dari pemilik Perusahaan Otobus (PO) Kurnia Kota Tegal, Jawa Tengah. Pasalnya, kru bus tidak tercatat sebagai pekerja yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tegal, Sumito SIP, Jumat 18 Pebruari 2011.

Menurut Sumito, alasan penolakan itu dikarenakan tidak adanya perjanjian kerja antara kru bus dengan perusahaan. Sebab sistem kerja yang dilakukan adalah perusahaan tidak memberikan upah kerja, akan tetapi kru bus mendapatkan upah dari sisa setoran ke perusahaan.

“Pada intinya, PO Kurnia tidak bisa memnuhi tuntutan kru bus yang meminta pesangon, sebab dalam hal ini perusahaan merasa tidak mencantumkan kru bus sebagai pekerja, namun mitra kerja. Oleh karenanya, perusahaan tidak pernah mendapat gaji atau upah, sebab upah atau gaji yang diperoleh karyawan adalah sisa hasil setoran ke perusahaan setelah mengoperasionalkan bus,” kata Sumito.

Lebih jauh dikatakan, persoalan yang timbul antara kedua belah fihak yakni pemilik PO Kurnia dengan kru bus tidak bias dimediasikan dengan menggunakan UU Ketenagakerjaan, sebab status kru bus bukanlah tenaga kerja seperti yang ditegaskan dalam UU Ketenagakerjaan itu.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per 04/Men/1994 pasal 1 huruf C dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja kepada pengusaha dengan menerima upah. Sedangkan kru bus tidak menerima upah, namun penghasilannya didapat dari sisa hasil setoran kepada perusahaan. Oleh karenanya jika ada selisih yang berakibat PHK, maka kru bus tidak bias mendapatkan pesangon,” kata Sumito.

Sumito menambahkan, sekalipun berdasarkan UU ketegakerjaan PO Kurnia tidak mempunyai kewajiban memberikan pesangon terhadap kru bus yang dirumahkan, akan tetapi perusahaan dapat saja memberikan kompensasi atas pemutusan hubungan kerja berupa dana tali asih.

Menanggapi kasus yang menimpa kru bus Kurnia, anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rachmat Rahardjo mengatakan, Dinsosnakertrans harus mampu memediasikan keinginan kru bus dengan pihak perusahaan. Setidaknya perusahaan diminta untuk memberikan tali asih bagi kru bus yang sudah dirumahkan.

“Dinsosnakertran harus bias menjadi jembatan antara karyawan dengan perusahaan. Jika pemberian pesangon terhadap kru bus tidak diatur dalam UU, maka pihak perusahaan diminta untuk memberikan dana tali asih kepada kru bus yang suudah dirumahkan,” kata Rachmat.

Selanjutnya, Rachmat menegaskan, hendaknya kasus yang menimpa kru bus PO Kurnia menjadi pengalaman bagi semua tenaga kerja dan perusahaan. Surat perjanjian kerja yang diketahui perusahaan dan tenaga kerja yang bersangkutan memiliki peranan sangat penting untuk menentukan tingkat kesejahteraan tenaga kerja.

“Kami minta kepada Dinsosnakertrans untuk mengevaluasi semua jenis perselisihan hubungan industrial. Dinsosnakertrans juga harus jemput bola meminta surat perjanjian kerja yang mengikat ketenaga kerjaan dengan karyawan kepada masing-masing perusahaan agar kasus yang menimpa karyawan PO Kurnia tiudak terulang di kemudian hari,” tandas Rachmat.