![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Penasehat hukum Tri Wibowo alias Bowo Neon, terdakwa kasus dugaan tandatangan palsu, Fredyanto Hascaryo SH, memohon kepada majelis hakim persidangan untuk mengkonfrontir saksi Ketua KPU Kota Tegal, Saefudin Zuhri Madrais S.Ag dengan saksi Sekretaris DPC PKB Kota Tegal, H Rochmani.
Pasalnya, keterangan dari kedua saksi tersebut terdapat perbedaan substantif atau kejanggalan yang dapat mengakibatkan lemahnya materi persidangan. Hal itu dikatakan, Fredyanto Hascaryo dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tandatangan dengan agenda mendengar ketarangan saksi Ketua KPU Kota Tegal, Saefudin Zuhri Madrais, Kamis 17 Pebruari 2011.
“Kami mohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan kembali saksi H Rochmani untuk dikonfrontir dengan saksi Saefudin Zuhri Madrais. Sebab ada keterangan berbeda antara saksi Rohmani dengan Saefudin terkait proses klarifikasi dan verifikasi surat DPC PKB tentang permohonan pencabutan Edi Friono dari calon anggota legislative terpilih yang dikirim ke KPU,” kata Fredy.
Menurut Fredy, dalam keterangan sebelumnya, saksi Rochmani mengatakan tidak pernah bertemu dengan Ketua KPU Kota Tegal saat menemani Ketua DPC PKB Tri Wibowo untuk memenuhi panggilan KPU guna klarifikasi dan verifikasi surat permohonan pencabutan Edi Friono.
Akan tetapi dari keterangan saksi Ketua KPU, dijelaskan bahwa dirinya pada saat verifikasi dan klarifikasi surat tersebut sempat bertemu dengan H Rochmani yang saat itu datang bersama Tri Wibowo dan Bendahara DPC PKB, Anshori Azizi.
Saksi Ketua KPU Saefudin Zuhri Madrais mengatakan, pada tanggal 31 Juli 2009 dirinya yang saat itu berada di kantor KPU Kota Tegal menerima kedatangan Tri Wibowo bersama dua rekannya, H Rochmani dan Ansori Azizi. Dijelaskan, saat itu ada agenda dari KPU untuk mengklarifikasi dan verifikasi atas surat DPC PKB No 7. DPC PKB/5/2009 tertanggal 9 Mei 2009 tentang permohonan pencabutan Edi Friono dari calon anggota legislative terplih.
“Saat itu saya ketemu langsung dengan tiga orang termasuk H Rohmani. Dia datang dan masuk ke ruangan saya, lalu langsung mengambil koran dan membacanya menghadap ke timur. Posisi saya persis berada di depan dia. Kalau dia pernah bersaksi bahwa saat itu dia hanya membaca koran, maka sangat jelas, yang ada koran kan berarti di ruangan saya,” kata Saefudin.
Saefudin menambahkan, meskipun dia melihat kedatangan ketiga orang tersebut, namun dirinya tidak secara langsung melakukan verifikasi dan klarifikasi, akan tetapi tugas itu dilimpahkan kepada divisi yang berwenang yakni divisi hukum, dalam hal ini Agus Wijanarko.
“Soal ketidak samaan tulisan dalam berita acara pemeriksaan di penyidik dengan pernyataan saya di pengadilan barangkali itu hanya kekhilafan petugas dalam pencatatan berita acara,” tandasnya.
Persidangan yang dipimpin Achmad Virza R, SH. MH. CN dengan hakim anggota Slamet Widodo SH dan Grace Meilanie P Pasau SH serta panitera pembantu Sarwono di Pengadilan Negeri (PN) Tegal itu akan dilanjutkan kembali hari Rabu mendatang masih dalam agenda mendengar keterangan saksi.