Pembentukan Pengurus Ranting PDI Perjuangan Salahi SK DPP
KN-Kuntoro
Selasa, 15/02/2011, 18:42:00 WIB

Pengurus PAC PDI Perjuangan Larangan saat menunjukan pernyataan sikap tentang penolakan pembentukan pengurus anak ranting dan ranting. (Foto: Kuntoro)

PanturaNews (Brebes) - Proses pembentukan Pengurus Anak Ranting dan Pengurus Ranting Kecamatan Larangan, Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Brebes, Jawa Tengan, dianggap menyalahi Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berlambang banteng moncong putih.

Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI-P Kecamatan Larangan, Darto saat ditemui, Selasa 15 Pebruari 2011 petang mengatakan, pelaksanaan pembentukan Pengurus Anak Ranting dan Pengurus Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Larangan telah dilaksanakan DPC PDI Perjuangan di satu tempat, yaitu di Gedung Olah Raga (GOR) Bulutangkis Desa Siandong. Kata dia, sesuai mekanisme pembentukan Pengurus Anak Ranting dan Ranting seharusnya tidak dilaksanakan disatu tempat, melainkan secara berjenjang di masing-masing desa.

Dijelaskan Darto, pihaknya selaku Ketua PAC Kecamatan Larangan menganggap pembentukan pengurus tersebut cacat hokum, lantaran tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh DPP melalui SK.002-A/TAP/DPP/VI/2010 tentang pedoman pelaksanaan rapat anggota anak ranting, musyawarah ranting dan musyawarah anak cabang.

"Disamping mereka telah menyalahi SK DPP Nomor 002 dengan melakukan pemilihan anak ranting dan pengurus ranting secara kolektif di satu tempat, mereka dalam hal ini DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes juga telah mengambil alih kewenangan PAC," jelasnya.

Dalam pemilihan pengurus anak ranting yang dilakukan beberapa hari lalu itu, seharusnya dilaksanakan sepenuhnya oleh PAC Kecamatan Larangan. Tapi sebaliknya, dari pihak pengurus DPC dalam hal ini Cahrudin, Suherman, Kusno, dan Narjo malah bertindak sebagai pimpinan sidang, sementara pengurus anak cabang hanya berkapasitas sebagai peninjau.

Atas kekeliruan tersebut, maka pihaknya selaku pengurus PAC PDI-P Kecamatan Larangan bersama dengan pengurus lain diantaranya Duntoro selaku Wakil Ketua I, Sahudin Wakil Ketua II, Sugiri Wakil Ketua III, Sultoni Wakil Ketua IV, Toyib selaku Sekertaris PAC, Tarmudi Wakil Sekretaris membuat pernyataan sikap penolakan, dan akan melaporkan kronologis kekeliruan tersebut ke DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah.

Darto mengaku, pihaknya tidak mengetahui alasan DPC PDI-P Kabupaten Brebes mengambil alih kewenangan dalam pembentukan pengurus anak ranting dan ranting. Padalah sebelumnya DPC telah memberikan surat mandat/instruksi Nomor 534/IN/DPC/X/2010 guna melakukan pembentukan pengurus di tingkat desa.

"Kami juga sudah melaksanakan tugas partai sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ada. Ini bisa dibuktikan dengan surat penyerahan berita acara pembentukan anak ranting dan pembuatan jadwal Musyawarah Ranting (Musran) PDI Perjuangan Kecamatan Larangan," tutur Darto.