Dugaan Korupsi Proyek KPT Tidak Hanya Dilakukan Pihak Ketiga
TK-Takwo Heriyanto
Selasa, 15/02/2011, 17:10:00 WIB

Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes yang dibangun sejak 2008 mangkrak. (Foto: Dokumen PanturaNews)

PanturaNews (Brebes) - LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, meyakini bahwa kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes dengan anggaran Rp 8 miliar, tidak hanya dilakukan oleh pihak ketiga saja.

Dugaan korupsi pada proyek pembangunan KPT yang dimulai sejak tahun 2008 itu, disinyalir juga dilakukan kepala instansi terkait peperti mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setempat serta kepala daerah.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk memeriksa sejumlah pejabat dan menetapkannya sebagai tersangka. Sebab kalau dirunut secara kronologis, banyak pejabat yang terlibat," kata Koordinator Badan Pekarja Gebrak, Darwanto saat dikonfirmasi PanturaNews, Selasa 15 Pebruari 2011.

Diketahui, proyek pembangunan KPT Brebes dikerjakan oleh PT Karya Pratama. Namun, hingga saat ini pembangunan kantor itu terbengkalai. Bahkan Kejati Jawa Tengah juga telah menetapkan tersangka Andi Cibandono selaku konsultan pengawas proyek tersebut pada Kamis lalu. Selain itu, Kejati juga telah menetapkan tersangka terhadap Direktur PT Adi Bima Pratama (ABP), Rasimun Setiyadie. Keduanya kini telah mendekam dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jawa Tengah, Setia Untung Arimuladi, saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, penyidik Kejati hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan yang kini sudah mencapai 30 saksi. Dari jumlah itu diantaranya, sejumlah PNS Pemkab Brebes khususnya DPU. Pemeriksaan dilakukan secara estafet.

"Kemarin (Senin 14 Pebruari 2011-Red), penyidik juga telah memeriksa kembali sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, kalau dari hasil pemeriksaan para saksi ada temuan baru, maka kami bisa menambah jumlah tersangka. Kasus tipikor ini masih terus dikembangkan,” tegas Arimuladi.