![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Sejumlah fraksi di DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, menyayangkan sikap Pemkot Tegal yang berencana membuka pendaftaran calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PDAM di Panitia Khusus (Pansus) II DPRD setempat selesai.
Demikian Ketua Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, H Harun Abdimanaf SH, Senin 14 Pebruari 2011. Menurutnya, sebaiknya pendaftaran calon direktur PDAM menunggu selesainya pembahasan di tingkat Pansus II. Tentang rencana pendaftaran calon direktur PDAM yang akan mendahului Raperda PDAM selesai harus ditunda dulu, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Saat ini kan Raperda PDAM masih dibahas di Pansus II dan belum final, maka hendaknya pendaftaran calon direktur tunggu pembahasan Raperda selesai hingga ditetapkan menjadi Perda. Jangan sampai langkah tersebut dianggap sebagai bentuk petakompli, atau intervensi Pemkot terhadap kinerja Pansus II,” ujar Harun.
Lebih jauh Harun mengatakan, secara tidak langsung Pemkot telah melakukan intervensi agar Pansus II mempercepat pembahasan Raperda PDAM. Padahal tujuan dibuatkannya Perda PDAM, dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja PDAM ke depan agar menjadi lebih baik lagi dari sekarang.
"Kami minta pendaftaran calon direktur PDAM untuk ditunda menunggu Perda ditetapkan. Karena kami khawatir, jangan-jangan tak sesuai dengan konsideran Perda. Utamanya, tak sesuai dengan keinginan masyarakat," tutur Harun.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Rachmat Rahardjo, mengungkapkan langkah Pemkot melakukan pendaftaran calon direktur PDAM dinilai terlalu tergesa-gesa, karena Raperda saat ini dalam proses pembahasan dan belum ditetapkan. Pihaknya khawatir terhadap langkah Pemkot, justru bertentangan dengan konsideran Perda nanti. Dan kalau itu terjadi, maka pendaftaran calon direktur harus diulang.
"Kami minta Pemkot untuk bersabar dalam pendaftaran calon direktur. Jangan sampai karena ada 'kepentingan', sehingga Pemkot memaksakan diri membuka pendaftaran sebelum Perda ditetapkan," ungkap Rachmat.
Ditambahkan Rachmat, pihaknya akan tetap mendorong agar Raperda tetap sesuai Permendagri, bahkan khusus untuk dewan pengawas harus lebih diperketat. Utamanya soal syarat menguasai manajemen PDAM dan memiliki waktu cukup.
Soal menguasai manajemen, dewan pengawas harus mengantongi ijazah atau sertifkat soal air yang dikeluarkan lembaga yang terakreditasi. Sedangkan soal cukup waktu, dewan pengawas tak boleh merangkap kerja. Sehingga dewan pengawas jangan hanya dijadikan pekerjaan sampingan, tapi harus full tidak bekerja diluar lagi.
"Kami akan menegaskan syarat dewan pengawas dalam draf Raperda, untuk perbaikan manajemen PDAM kedepan. Jangan sampai hanya untuk kepentingan politik, tapi untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat," tandasnya.