![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, H. Toto Sugiarto mengatakan akan menindak tegas anggota DPRD yang kerap mangkir dalam setiap rapat-rapat, khususnya dalam rapat paripurna.
"Sebelum menetapkan pemberian sanksi, kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Tidak hadirnya karena ketidak disiplinan anggota, atau memang karena ada tugas lainnya," kata politisi partai Demokrat itu, saat dikonfirmasi PanturaNews, Jumat 11 Pebruari 2011, di kantornta.
Toto menegaskan, menghadiri rapat paripurna merupakan sebuah kewajiban anggota dewan. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2009 mengenai MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
"Kehadiran anggota dewan juga mengharuskan kehadiran fisik, tak hanya absen semata. Jika enam kali berturut-turut tak hadir tanpa keterangan, BK bisa memberikan sanksi hingga yang terberat, yaitu pemberhentian. Tapi, dari BK ke pimpinan DPRD dulu. Kalau jelas alasannya tidak masuk akal, maka bisa diberhentikan," tuturnya.
Namun, ada pemakluman jika anggota yang bersangkutan beralasan sakit, atau memang melaksanakan tugas kedewanan di luar gedung DPR. "Yang jelas, BK tidak akan melindungi anggota yang tidak disiplin," tegasnya.
Dijelaskan, selama tahun 2010, belum ada anggota dewan yang mangkir dalam rapat paripurna selama enam kali berturut-turut. Meski demikian, lanjutnya, ada sejumlah anggota dewan yang ditegur karena dianggap melanggar tata tertib (tatib) DPRD yang sudah ditentukan. Salah satu anggota dewan itu, yakni Suherman dari Anggota Fraksi PDI Perjuangan.
"Dia (Suherman-red) kami tegur karena dulu pernah dianggap terlibat dalam aksi demo pro kontra terhadap kasus dugaan korupsi ADD, yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Luwunggede. Tapi setelah kami tegur, dia sudah menyadarinya dan kini sudah mulai baik lagi," ungkapnya.