Proyek Tol Kanci-Pejagan Sisakan Masalah Penyerobotan Tanah
KN-Kuntoro
Selasa, 08/02/2011, 15:49:00 WIB

H Tajudin Nahrowi (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Taryadi (kanan) menunjukan bukti kepemilikan tanah. (Foto: Kuntoro)

PanturaNews (Brebes) - Meski pelaksanaan proyek Jalan Tol Kanci-Pejagan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tahun 2008, namun saat ini masih menyisakan masalah. Dalam proses pembebasan lahan, diduga ada oknum Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Brebes menggelapkan tanah warga untuk dijadikan tanah pengganti bengkok desa yang terkena proyek tol.

H. Tajudin Nahrowi (68), warga RT 2 RW 2 Desa Luwungbata, Selasa 08 Pebruari 2011, mengaku tanah miliknya seluas 2800 M2 yang berada di persil 99 digelapkan oleh oknum perangkat desa yang saat itu menjabat sebagai Carik, untuk dijadikan sebagai ganti tanah bengkok yang terkena proyek tol seluas 3.500 M2. Selain tanah, Tajudin juga dimintai uang senilai Rp 3,5 juta untuk mengganti kekurangannya.

Menurut Tajudin, dirinya pada tahun 2005 pernah membeli tanah secara borongan dengan luas sekitar 24.500 M2 atau 3,5 bau. Dari jumlah tersebut, setengah bau atau 2.800 M2, diserobot oleh oknum desa dan diatasnamakan istri oknum tersebut. Setelah ada proyek Tol Kanci-Pejagaan yang proses pembebasan tanahnya dilakukan pada tahun 2008. Tanah bengkok milik desa terkena pembebasan.

Untuk bisa mengembalikan tanah bengkok desa tersebut, pihak desa meminta kepada Pemkab Brebes untuk mengganti. "Dari proses, tanah saya yang diatasnamakan oleh istri oknum tersebut dijual kepada Pemkab Brebes sebagai pengganti bengkok," ujarnya.

Mengingat ada upaya penggelapan terhadap tanah miliknya oleh oknum peragkat desa, pihaknya melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum untuk bisa mengembalikan tanah miliknya.

Sementara kuasa hukum Tajudin, Taryadi SH MH mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya pencarian data dugaan penggelapan tanah milik kliennya. Bahkan pihaknya sudah berusaha menghubungi perangkat desa yang dimaksud untuk diminta pertanggung jawaban.

"Namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan klien kami. Untuk itu, dalam waktu dekat klien kami akan melakukan upaya hokum, dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib atas dugaan penggelapan tanah," tutur Taryadi.

Taryadi juga meminta pihak Kepolisian atau Kejaksaan Brebes untuk bisa menelusuri kasus dugaan penggelapan tersebut, mengingat dalam kasus ini Pemkab Brebes diduga dirugikan atas pembelian tanah pengganti bengkok desa yang terkena akses jalan tol.