Adendum Kontrak Proyek Pengadaan Beras Gratis Disoal
JAY-Riyanto Jayeng
Rabu, 19/01/2011, 19:50:00 WIB

Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH (ketiga dari kiri) didampingi Wakil Ketua DPRD, Teguh Iman Santoso (paling kanan) serta anggota lainnya saat melihat contoh beras gratis yang tak layak konsumsi. Inzet: Abdulah Sungkar. (Foto: SL Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Terbitnya adendum kontrak proyek pengadaan beras gratis (Rastis) tahap III tahun 2010 di Dinas Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tegal dinilai sebuah kejanggalan. Pasalnya, dalam sejarah proyek pengadaan sangat jarang ada adendum kontrak.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, Abdullah Sungkar ST SE, Rabu 19 Januari 2011.

“Kronologi kemunculan adendum kontrak itu harus ditelusuri, apakah benar proses pembuatan adendum kontrak itu sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam Keppres 80 Tahun 2003? Terus apakah perihal adendum kontrak dalam pengadaan beras gratis itu sudah terlaporkan ke bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Tegal?,” ujar Sungkar.

Di sisi lain Sungkar juga menyikapi kejanggalan perubahan spesifikasi kwalitas beras dari semula kwalitas (Kw) 1 menjadi Kw 2. Menurutnya, kalau dilihat dari kebiasaan tahun sebelumnya dalam pengadaan beras gratis, Pemkot Tegal selalu menggunakan beras spesifikasi Kw 1. Oleh karenanya, perubahan beras Kw 1 menjadi Kw 2 itu harus didukung dengan data eskalasi harga yang akurat, jika alasan perubahan spesifikasi itu dikarenakan kenaikan harga beras yang tidak terduga sebelumnya.

Sementara setelah melihat kwalitas Rastis untuk warga miskin yang dinilainya jelek dan tidak layak konsumsi, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, memerintahkan Komisi II DPRD untuk memanggil pengguna anggaran, yakni Kepala Dinas Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) untuk diminati pertanggung jawabannya.

“Kami segera perintahkan Komisi II untuk memanggil pengguna anggaran terkait pengadaan Rastis tahap III tahun 2010. Kami akan meminta klarifikasi dan pertanggung jawaban pengguna anggaran dan rekanan,” tegas Edi .

Sebelumnya, Ketua Panitia Lelang proyek pengadaan Rastis 2010 di Dinsosnakertrans Kota Tegal, Ikrar Yuswan mengatakan, pengadaan beras gratis 2010 tahap ke-3 menggunakan sistem elektronik (LPSE). Pada lelang pertama kalinya gagal, karena tidak ada rekanan pendaftar yang menawar, namun pada lelang kedua kalinya, dihasilkan pemenang lelang CV Putra Prima (Cilacap) dengan angka penawaran harga beras per kilogramnya Rp 6.275. Sedangkan pemenang cadangan, CV Karya Beta Jaya (Tegal) dengan angka penawaran Rp 6.475 per kilogramnya.

“Dikemudian hari pemenang lelang dari Cilacap itu mengundurkan diri, karena alasan anggaran tidak sebanding dengan fakta harga beras di lapangan. Sesuai aturan, kami mem-black list yang bersangkutan selama dua tahun ke depan. Pemenang lelang diambil alih oleh pemenang cadangan. Pemenang cadangan inipun mengaku tidak sanggup memenuhi beras gratis dengan harga minim tersebut. Akhirnya kami panitia dan pengguna anggaran sepakat membuat addendum kontrak, lalu merubah spesifikasi beras menjadi IR 64 Kw 2. Perlu diketahui, sekalipun mendapat tambahan anggaran sehingga menjadi Rp 1,04 miliar, tetap tidak mencukupi untuk memenuhi beras Kw 1,” jelas Ikrar.

Ikrar menambahkan, untuk beras IR 64 Kw 1 dan Kw 2 ada perbandingan signifikan dalam bentuk berasnya. Kw 1 drajat sosoh mencapai 100 persen sedangkan Kw 2 hanya 90-95 persen. Kadar air Kw 1 maksimal 14 persen, Kw 2 maksimal 14,5 persen, beras kepala Kw 1 87 persen, Kw 2 70-75 persen, butir patah Kw 1 maksimal 10 persen sedangkan butir patah Kw 2 maksimal 20 persen. Untuk butir menir, butir merah, butir kuning beras Kw 1 masing-masing 1 persen, sedangkan di Kw 2 masing-masing 2-3 persen.