![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Anggota DPRD dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Hadi Sutjipto SH dengan tegas menyatakan bahwa jenis tarif progresif yang diterapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal, Jawa Tengah dinilai sangat mencekik leher rakyat.
Hal itu disampaikan langsung dalam forum rapat dengar pendapat DPRD bersama PDAM yang didampingi Asisten II dan Badan Pengawas PDAM di DPRD Kota Tegal, Rabu 19 Januari 2011.
“Jika ingin memperbaiki kinerja untuk masa mendatang, maka PDAM harus menghapus tarif progresif yang sangat membebani rakyat. Tarif tersebut mengatur cara pembebanan biaya pemakaian air PDAM secara tidak manusiawi. Karena pelanggan diminta membayar pemakaian sebanyak 20 kubik meskipun yang terpakai hanya 12 kubik. Kelebihan pemakaian setelah pemakaian 10 kubik pertama, dihitung bulat menjadi 10 kubik kedua meskipun kelebihan yang terpakai hanya 1 atau 2 kubik. Ini sangat tidak adil dan sangat merugikan pelanggan,” kata Tjipto.
Selain perlu dilakukan pembenahan Sumber Daya Manusia (SDM), PDAM juga harus bisa mempertanggungjawabkan keuangan terkait dana penyertaan modal yang diproyeksikan untuk perbaikan sarana dan memaksimalkan distribusi air bersih. Sebab hingga saat ini faktanya mayoritas pelanggan mengeluhkan tersendatnya aliran air bersih PDAM.
Hal senada disampaiakan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH. Menurutnya, persoalan mengenai tarif progresif harus bisa menjadi kajian khusus bagi PDAM dalam upaya meningkatkan kinerja selanjutnya.
“Kami minta PDAM harus tegas dalam penyusunan program kegiatan, tindak lanjut kerjasama dengan pihak ke-3 terkait penambahan debit air, pemetaan pipa, merusmuskan anggaran penyertaan modal dan perbaikan kinerja secara menyeluruh,” ujar Edi.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Kota Tegal, Ngateri menyatakan, terkait dengan jenis tarif progresif yang menjadi keluhan sebagian pelanggan, pihaknya akan membahasnya dalam rapat internal perusahaan.
Sementara, untuk persoalan perbaikan sarana pendistribusian air bersih yang menggunakan dana penyertaan modal dari APBD, pihaknya mengakui sebagian anggaran untuk pembuatan Detail Enginering Design (DED) dan perbaikan teknis pemompaan tekanan air pada Menara Air Induk.
“Kami akui kedua kegiatan tersebut pada akhirnya gagal, DED tidak dapat dilaksanakan realisasinya dan perbaikan sarana dengan anggaran Rp 800 juta gagal pemanfaatannya, dengan alasan mesin pemompa tekanan tidak sesuai antara ukuran dan peruntukannya,” jelas Ngateri.
Lebih jauh Ngateri menjelaskan, saat ini debit air bersih dari sumber PDAM mencapai 180 liter per detik. Jika dikalkulasi secara normal, debit sebesar itu mampu untuk memenuhi kebutuhan air bersih kepada 14.300 pelanggan.
Akan tetapi, lanjut Ngateri, pada kenyataannya terdapat kendala dalam bentuk kebocoran dan penurunan tekanan. Sehingga pada tingkat elevasi tanah yang meninggi, air tidak dapat mengalir.