Tuntutan JPU Dianggap Ringan, Pengadilan dan Kejaksaan Digeruduk Massa
TK-Takwo Heriyanto
Rabu, 19/01/2011, 17:36:00 WIB

Sekitar seratus warga Luwunggede demo di Kejaksaan dan pengadilan, karena tuntutan JPU dianggap ringan. (Foto: Kuntoro)

PanturaNews (Brebes) - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), yakni Kepala Desa (Kades) Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Hasmi Ananton, dianggap terlalu ringan. Karenanya massa yang berjumlah sekitar seratus warga Desa Luwunggede, menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu 19 Januari 2011.

Dalam tuntutannya pada sidang di PN Brebes, Rabu 12 Januari 2011, JPU Kejari Brebes, Dapot Manurung menuntut Hasmi Ananton hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga harus mengembalikan sisa uang pengganti ADD yang telah diselewengkan sebesar sekitar Rp 1,8 juta, karena sebelumnya telah mengembalikan ADD pada tahun 2007-2009 sebesar Rp 130 juta.

Terdakwa dalam perkara ini dijerat Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam aksi demo di Kejari, sejumlah perwakilan warga desa beraudensi dengan Kasi Intel, Eman Sulaeman SH, JPU Dapot Manurung dan sejumlah jaksa lainnya. 

Saat beraudensi, warga yang kecewa dengan tuntutan JPU tersebut, menuding bahwa tuntutan yang diberikan itu karena ada upaya tekanan dari pihak luar yang mendukung terdakwa. Namun tudingan tersebut dibantah langsung oleh Kasi Intel, Eman Suherman.

"Perlu diketahui bahwa tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa Hasmi, sudah sesuai prosedur hukum secara yuridis. Tidak ada tendensi atau tekanan, apalagi paksaan dari pihak luar," tandas Eman.

Hal senada dikatakan Dapot Manurung. Menurutnya, bahwa tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa sudah melalui pertimbangan hukum secara yuridis.

Sebelumnya, massa yang kecewa dengan tuntutan JPU tersebut sempat terjadi bentrokan antara wartawan dengan pendemo itu di halaman PN Brebes. Pendemo menuding bahwa wartawan menerima suap dari seseorang, karena tidak ada pemberitaan terhadap terdakwa Hasmi. Tidak terima dengan tudingan tersebut, akhirnya bentrokan terjadi, meski hanya beberapa saat karena dilerai aparat kepolisian Polres Brebes.