![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Kepala Dinas Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tegal, Jawa Tengah, H Sumito SIP, menegaskan bahwa beras gratis (Rastis) hasil pengadaan tahap ke-3 Tahun 2010 sudah sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak kerja kontraktor pemenang lelang, Selasa 18 Januari 2011.
Pernyataannya itu sekaligus sebagai bantahan atas temuan anggota DPRD Kota Tegal, H Harun Abdimanaf SH yang menyebutkan adanya sejumlah warga penerima rastis yang mengaku mendapatkan jatah rastis dengan kwalitas jelek.
“Kami membantah jika telah membagikan beras gratis dengan kwalitas jelek dan rusak, seperti pernyataan anggota DPRD dari Fraksi PAN Peduli Rakyat yang dilansir media massa kemarin. Kami tekankan sekali lagi, bahwa rastis yang kami bagikan pada pengadaan tahap ke-3 ini adalah kwalitas 2 bukan kwalitas 1, seperti pada program rastis tahap pertama dan kedua,” tandas Sumito.
Menurut Sumito, atas pernyataan anggota DPRD terkait adanya warga yang mengeluhkan kondisi rastis yang berkwalitas jelek, pihaknya sudah melakukan kroscek terhadap warga di lingkungan Kelurahan Kalinyamat Kulon, Pesurungan Lor dan Margadana, akan tetapi tidak ditemukan nama warga seperti yang disebutkan dalam pemberitaan.
“Kami sudah cek ke lapangan, ternyata nama warga yang disebutkan mengeluh dengan kondisi rastis yang diterimanya tidak ada. Dalam pemberitaan media massa kemarin, disebutkan nama Maesaroh warga Kelurahan Margadana dan Bu Waluh warga Kelurahan Kalinyamat Kulon, namun setelah kami cek ke kelurahan masing-masing, kedua nama tersebut tidak ada. Untuk nama Maesaroh sudah meninggal dunia dan Bu waluh tidak ada orangnya sama sekali,” tutur Sumito.
Sumito menjelaskan, pada prinsipnya Dinsosnakertrans bersedia menanggapi keluhan warga jika benar telah menerima rastis yang tidak layak konsumsi, dan bersedia mengganti dengan beras yang layak konsumsi. Namun sejauh ini, belum ada warga yang mengaku menerima rastis kwalitas jelek.
“Semestinya informasi mengenai warga yang mengeluhkan kwalitas rastis harus akurat, sehingga tidak menimbulkan syuudzon,” pinta Sumito.
Sementara, anggota Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, Desi Damayanti, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa salah seorang tetangganya bernama lengkap Rokasih alias Waluh, warga RT 03 RW 3 Keluarahan Kalinyamat Kulon, Kecamatan Margadana. Waluh mengaku menerima jatah rastis kwalitas jelek yang diadukan kepada dirinya.