![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Pembahasan soal sengketa lahan di sebagian areal Pasifik Mall oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, belum menemui titik terang. Pansus I masih membutuhkan keterangan dari saksi kunci persoalan tersebut, yakni Mantan Kepala BPN Kota Tegal, Herudiyanto.
Sementara, keterangan yang berhasil dihimpun Pansus I dari sejumlah sumber dinilai masih tumpang tindih. Hal itu dikatakan juru bicara Pansus I DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto SH, Selasa 18 Januari 2011.
“Mantan Kepala BPN Kota Tegal, Herudiyanto adalah saksi kunci dari persoalan ini. Kami sudah melayangkan surat agar beliau bersedia hadir untuk dimintai keterangannya, seputar polemik berkepanjangan terkait sengketa lahan di sebagaian areal Pasifik Mall,” tutur Tjipto.
Lebih jauh Tjipto menjelaskan, selain sebagai Kepala BPN yang berwenang menerbitkan tiga sertifikat hak milik untuk 3 bidang tanah yang kini menjadi obyek sengketa, saat itu Herudiyanto juga bertindak sebagai Ketua Tim Kajian kerjasama usaha antara Pemkot Tegal dengan PT Sri Tanaya Megatama.
“Kami menduga peranan Herudiyanto dalam persoalan ini sangat besar. Saat itu beliau yang berwenang menerbitkan sertifikat hak milik untuk 3 bidang tanah, dan juga sebagai ketua tim kajian dalam perjanjian kerjasama usaha antara Pemkot Tegal dan PT Sri Tanaya Megatama,” kata Tjipto.
Tjipto menambahkan, pemanggilan terhadap Herudiyanto sangat diperlukan Pansus I, untuk menjelaskan proses penerbitan sertifikat hak milik atas lahan dengan luas 150, 150 dan 100 meter persegi yang kini menjadi obyek sengketa. Sebab, penerbitan sertifikat hak milik atas lahan yang berada di kawasan lahan berstatus Hak Guna Pakai Lahan (HGPL) itu merupakan sebuah kejanggalan.
“Lahan yang berada di dalam kawasan lahan berstatus HGPL, kok bisa terbit sertifikat Hak Milik? Konsideran hukum apa yang digunakan BPN untuk melaksanakan penerbitan sertifikat itu? Sebab setahu kami, status HGPL itu diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri di tahun 1973, sedangkan penerbitan sertifikat yang terjadi di tahun 1977 dan 1978 menggunakan aturan mana?,” tandas Tjipto.