Tanpa Draf MoU, Pansus Kesulitan Mengurai Sengketa Lahan Pasifik Mall
JAY-Riyanto Jayeng
Selasa, 18/01/2011, 17:05:00 WIB

Anggota Pansus I saat mendengarkan penjelasan soal batas lahan obyek sengketa dari petugas ukur BPN Kota Tegal di lokasi obyek sengketa lahan Pasifik Mall, Selasa 18 Januari 2011 (Foto: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) – Apabila Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, tidak bisa melihat draf kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Tegal dengan PT Sri Tanaya Megatama, maka akan kesulitan mengurai persoalan sengketa lahan yang ada di sebagian areal Pasifik Mall Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal.

Demikian disampaikan Juru Bicara Pansus I DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto SH, setelah Pansus I bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bagian Hukum Pemkot Tegal melakukan cek lokasi lahan sengketa, Selasa 18 Januari 2011.

“Hingga kini kami belum mendapat jawaban dari Pemkot Tegal terkait surat dari Pansus I DPRD yang mempertanyakan draf perjanjian kerjasama antara Pemkot Tegal dengan PT Sri Tanaya Megatama. Kami yakin di dalam draf tersebut pasti menjelaskan secara detail mengenai luas lahan yang disertakan sebagai obyek kerjasama pendirian Pasifik Mall,” tutur Tjipto.

Menurut Tjipto, jika melihat data yang disampaikan oleh BPN, luas lahan eks terminal bus yang berstatus Hak Guna Bangun (HGB) itu hanya 15.125 meter persegi, luas itu tidak termasuk dengan bidang lahan seluas 400 meter persegi yang kini menjadi obyek sengketa.

Akan tetapi, Tjipto menjelaskan bahwa pihaknya berusaha tidak terjebak pada pembenaran seakan-akan PT Sri Tanaya Megatama yang keliru dalam menafsirkan luas lahan, sehingga dalam mendirikan bangunan Pasifik Mall menjorok ke lahan milik orang lain yang statusnya sudah bersertifikat hak milik.

“Satu-satunya fakta yang bisa menjelaskan adalah draf perjanjian kerjasama yang sampai saat ini belum diberitahukan oleh Pemkot Tegal kepada Pansus I. Padahal permohonan akan hal tersebut sudah disampaikan secara tertulis atas nama Pansus I kepada Walikota Tegal sekitar 10 hari lalu. Data itu sangat kami butuhkan untuk di-kroscek-an dengan pernyataan sumber dari Asisten II yang sudah kami panggil sebelumnya,” jelas Tjipto.

Sementara, petugas ukur BPN Kota Tegal, Munasir mengatakan bahwa obyek sengketa lahan seluas 150, 150 dan 100 meter persegi merupakan lahan bersertifikat hak milik yang berada di dalam kawasan lahan berstatus Hak Guna Pakai Lahan (HGPL). Dijelaskan, luas lahan berstatus HGB 15.125 meter persegi, sedangkan luas lahan berstatus HGPL 16. 250 meter persegi, berarti ada selisih 1.125 meter persegi.

“Dari 1.125 meter persegi itu, yang 400 meter persegi adalah obyek sengketa. Sedangkan sisanya 725 meter persegi beralih fungsi menjadi jalan umum. Mengenai adanya lahan status Hak Milik yang berada di kawasan lahan berstatus HGPL, bisa saja terjadi apabila pemohon hak milik sudah mendapat rekomendasi kepala daerah selaku pemegang HGPL,” tandas Munasir.