![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) – Pemberian bantuan honor guru swasta anggota Aliansi Guru Swasta Untuk Perubahan (Arusbah) Kota Tegal, Jawa Tengah, untuk ditata mekanismenya sehingga tidak terjadi penyimpangan. Penyaluran bantuan sebaiknya tidak langsung ke perorangan, tapi melalui kelembagaan, kepala sekolah atau yayasan.
Demikian Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH saat di temui di kantornya, Senin 17 Januari 2011. “Penyaluran bantuan honor kepada guru-guru swasta, sebaiknya lewat kelembagaan dimana guru itu bertugas. Bisa lewat kepala sekolahnya atau lewat yayasan sekolah. Itu yang sedang dikaji oleh Komisi I DPRD,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat antara Komisi I, Pengurus Arusbah dan Dinas Pendidikan Kota Tegal, sistem bantuan langsung kepada perorangan ternyata menimbulkan masalah. Ada beberapa penerima bantuan yang sebetulnya sudah tidak berhak lagi tapi masih menerima. “Karena itu penataan mekanismenya menjadi penting,” tandas Ketua DPRD yang akrab disapa Uyip.
Ketika disinggung adanya pemalsuan tanda tangan anggota Arusbah penerima bantuan honor, Edi Suripno sangat menyayangkan tindakan pengurus Arusbah. Namun untuk masalah tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
“Soal ditemukanya tanda tangan palsu, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun penyelidikan. Itu adalah ranahnya penegak hukum,” tutur Edi Suripno.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutari SH menyatakan, Arusbah Kota Tegal, mengakui telah mengalihkan bantuan honor milik 23 guru swasta yang sudah tidak menjadi anggota Arusbah, kepada guru lain yang masuk dalam daftar tunggu anggota Arusbah. Diakui pula, penerimaan bantuan honor dan pengalihan itu dilakukan tanpa seijin Dinas Pendidikan (Disdik).
“Pada prinsipnya, saat pertemuan kami dengan Arusbah, Wakil Ketua dan Sekretaris Arusbah yakni Sri Suparjo dan Eko mengakui telah menandatangani pengambilan honor bagi 23 guru swasta yang sudah keluar dari keanggotaan Arusbah. Diakui juga bahwa honor tersebut diberikan kepada sejumlah guru swasta lain yang masuk katagori daftar tunggu anggota Arusbah,” tutur Sutari.
Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tegal, Drs.Yuswo Waluyo menilai, selama ini telah terjadi kesalahan ketika proses pencairan honor ditangani pengurus Arusbah. Pasalnya, selain tidak ada pembaharuan data dan munculnya sekitar 23 nama fiktif, juga ditemukan adanya pemalsuan tanda tangan anggota Arusbah yang jumlahnya mencapai lebih dari 70 orang.
Nominal bantuan honor untuk 1120 guru swasta anggota Arusbah yang diberikan Pemkot Tegal per tahun Rp 2.016.000.000, dengan perincian per guru swasta mendapat bantuan Rp 150 ribu per bulan yang diterimakan per tiga bulan dipotong pajak menjadi Rp 412.500.