Arusbah Akui Bantuan Honor Dialihkan Tanpa Seijin Dinas Pendidikan
JAY-Riyanto Jayeng
Kamis, 13/01/2011, 17:00:00 WIB

Pengurus Arusbah memberikan penjelasan soal honor guru swasta kepada Komisi I DPRD. (Foto: SL Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutari SH menyatakan, Aliansi Guru Swasta Untuk Perubahan (Arusbah) Kota Tegal, mengakui telah mengalihkan bantuan honor milik 23 guru swasta yang sudah tidak menjadi anggota Arusbah, kepada guru lain yang masuk dalam daftar tunggu anggota Arusbah. Diakui pula, penerimaan bantuan honor dan pengalihan itu dilakukan tanpa seijin Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

“Pada prinsipnya, saat pertemuan kami dengan Arusbah, Wakil Ketua dan Sekretaris Arusbah yakni Sri Suparjo dan Eko mengakui telah menandatangani pengambilan honor bagi 23 guru swasta yang sudah keluar dari keanggotaan Arusbah. Diakui juga bahwa honor tersebut diberikan kepada sejumlah guru swasta lain yang masuk katagori daftar tunggu anggota Arusbah,” tutur Sutari.

Sutari mengaku sangat menyayangkan tindakan pengambilan dan pengalihan bantuan honor yang tanpa seijin dari Disdik. Akan tetapi, tindakan itu tidak akan terjadi apabila Disdik selaku pengguna anggaran, lebih jeli dalam pengawasan dan inventarisasi keanggotaan Arusbah yang sebenarnya.

Lebih jauh dijelaskan, temuan itu berawal dari kecurigaan Komisi I terhadap data valid anggota Arusbah. Dalam data yang dimiliki Komisi I dan Disdik, keanggotaan Arusbah mencapai 1.120 orang. Akan tetapi, seharusnya angka tersebut mengalami penyusutan dari tahun ke tahun karena terjadinya mutasi guru ke luar daerah, guru yang meninggal, dobel nama, atau guru swasta yang sudah diterima menjadi CPNS.      

“Kini terbukti bahwa Arusbah masih menjemput bantuan honor bagi 23 guru anggotanya yang seharusnya sudah tidak terdaftar. Ironisnya, bantuan honor bagi guru fiktif itu tidak dilaporkan ke Dinas, tapi malah dialihkan kepada guru lain. Ini sebuah kekeliruan yang menurut kami sangat disayangkan,” ujar Sutari.

Hal senada disampaikan anggota Komisi I, Drs. Darni Imaduddin. Menurut Darni, apapun alasan Arusbah, tindakan penerimaan bantuan honor bagi guru yang sudah tidak terdaftar keanggotaannya, dan mengalihkan ke guru lain yang masih katagori daftar tunggu adalah sebuah kesalahan yang fatal.

“Ya mereka mengakui menandatangani di hampir sebagian besar nama anggota Arusbah dengan sistim ‘didengkul’. Apapaun alasannya, tindakan itu sebuah kesalahan,” tandas Darni.

Darni menambahkan, 23 guru swasta yang sudah tidak lagi menjadi anggota Arusbah antara lain disebabkan meninggal dunia 2 orang, menjadi CPNS 9 orang, mutasi ke daerah lain 9 orang dan dobel nama 3 orang. Sementara nominal bantuan honor yang diberikan Pemkot Tegal per tahun Rp 2.016.000.000 dengan perincian per guru swasta mendapat bantuan Rp 150 ribu yang diterimakan per tiga bulan dipotong pajak menjadi Rp 412.500.