Pendirian SPBN di Pelabuhan Timur Kota Tegal Diresahkan Warga
JAY-Riyanto Jayeng
Kamis, 13/01/2011, 16:38:00 WIB

PanturaNews (Tegal) - Jajaran pengurus KUD Karya Mina Kota Tegal, Jawa Tengah, beraudensi dengan Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak terkait rencana pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di kawasan Pelabuhan Timur, Kota Tegal, Kamis 13 Januari 2011 sekitar pukul 10.00 WIB.  

Dalam audensi yang juga dihadiri Wakil Walikota Tegal, H HabibAli ZA, SE, Sekda Kota Tegal, H Edi Pranowo SH MM dan sejumlah Kepala SKPD terkait.

Ketua KUD Karya Mina Kota Tegal, M Tofik mengaku resah dengan rencana pendirian SPBN Pelabuhan Timur. Pasalnya, hal itu akan mengurangi jumlah pelanggan solar SPBN Pelabuhan Barat yang selama ini dikelola KUD Karya Mina.

Tofik mengatakan, agar pengelolaan SPBN Pelabuhan Timur tidak diserahkan kepada pihak lain, akan tetapi akan lebih baik jika Pemkot menyerahkan pengelolaannya kepada KUD Karya Mina.

“Kami menginginkan pengelolaan SPBN Pelabuhan Timur diserahkan ke KUD Karya Mina, agar keuntungannya bisa dinikmati kembali oleh anggota KUD,” ujar Tofik.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Tegal mengatakan, bahwa pendirian SPBN Pelabuhan Timur sudah bukan menjadi wacana maupun rencana, akan tetapi Pemkot Tegal sudah mengeluarkan ijin prinsip.

“Jadi perlu diluruskan, pendiri SPBN itu bukan Pemkot Tegal, tapi pihak ketiga yang berdiri diatas lahan PT Pelindo III Surabaya. Kami selaku pemerintah daerah tidak ada kaitannya dengan pengelolaan, kami hanya berwenang mengeluarkan ijin prinsip,” tutur Ikmal.

Hal itu dipertegas oleh Kepala Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT), Syarif  Hafawi, yang menyatakan bahwa pemohon ijin prinsip adalah PT Tridaya Rajawali yang berkedudukan di Jalan Martoloyo Kota Tegal.

Menurutnya, permohonan ijin prinsip diajukan pada 01 Desember 2010 dan BPPT telah menerbitkan ijin prinsip berikut rekomendasi pembangunan pada 15 Desember 2010.

“Ijin dan rekomendasi pembangunan SPBN itu sudah kami berikan pada 15 Desember 2010 dengan Nomor 503/018/2010. Dalam hal ini bukan Pemkot Tegal yang memiliki kewenangan dalam soal pengelolaan,” tandas Syarif.

 

Ketua KUD Karya Mina Kota Tegal, M Tofik (kiri) menyampaikan keserahannya dengan pendirian SPBN Pelabuhan Timur. (Foto: Riyanto Jayeng)