Kepala BPN: Luas Lahan Eks Terminal Hanya 15.125 M2
GAB -Riyanto Jayeng & SL Gaharu
Kamis, 13/01/2011, 16:11:00 WIB

Kepala BPN Kota Tegal, Ribut Hari Cahyono, SH, Mhum (Foto: SL Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal, Jawa Tengah, Ribut Hari Cahyono SH Mhum, usai memberi keterangan kepada Pansus I DPRD Kota Tegal, Kamis 13 Januari 2011, menegaskan keberadaan 3 sertifikat hak milik atas lahan dengan luas total 400 meter persegi (M2) yang saat ini menjadi sengketa pada perkara perdata Pasifik Mall, adalah tidak termasuk dalam luas lahan HGB Nomor 608 atau eks terminal bus yang diatasnya berdiri bangunan Pasifik Mall.

“Luas lahan HGB Nomor 608 yang merupakan eks terminal bus hanya 15.125 meter persegi. Luas itu tidak termasuk dengan keberadaan lahan sengketa yang luasnya 400 meter persegi. Data ini sesuai dengan bukti buku tanah yang ada di BPN, dan semuanya sudah kami sampaikan kepada Pansus I,” tutur Ribut.

Saat ditanya mengenai alasan PT Sri Tanaya Megatama mendirikan bangunan diatas lahan bersertifikat hak milik seluas 400 meter persegi yang bukan merupakan bagian dari eks terminal bus, dirinya mengatakan tidak menahu perihal tersebut.

Sementara, juru bicara Pansus I DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto SH, kepada sejumlah wartawan mengatakan, Pansus I belum bisa memberikan komentar terkait hasil pemanggilan BPN. Menurutnya, Pansus I masih memerlukan bukti nota kesepemahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemanfaatan lahan eks terminal bus untuk Pasifik Mall yang hingga saat ini masih dipegang Pemkot Tegal.

“Kami belum bisa mengatakan apa-apa mengenai hasil Pansus terkait pemanggilan BPN. Kami hanya menginformasikan bahwa Pansus I akan melakukan tinjauan lapangan langsung, didampingi BPN dan Tim Taknis Pemkot Tegal ke lokasi sengketa di Pasifik Mall pada Selasa 18 Januari 2011,” kata Tjipto.

Tjipto menambahkan, perihal proses balik nama sertifikat hak milik ke atas nama Made Widiana, sempat ditanyakan Pansus I kepada BPN. Dari BPN diperoleh jawaban bahwa permohonan sertifikat atas akta jual beli tertanggal 10 Januari 2002, telah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama Made Widiana pada 12 Januari 2002 atau prosesnya hanya memakan waktu 2 hari. Sementara BPN menjelaskan, secepat-cepatnya proses pembuatan sertifikat hak milik minimal 14 hari.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, yang membahas persoalan sengketa lahan Pasifik Mall Jalan Kolonel Sugiono Tegal, kecewa karena Pemkot yang dimintai data sampai saat ini belum memberikan. Padahal data itu akan menjadi pembanding dalam meminta keterangan.

Demikian dikatakan Wakil Ketua sekaligus juru bicara Pansus I DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto SH, Rabu 12 Januari 2011 usai rapat pembahasa internal Pansus I. Menurutnya, data-data yang diminta ke Pemkot diantaranya data yang ada di pengadilan, Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot dengan pengembang, Hak Pengelolaan (HPL) Terminal, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin-ijin lainnya.

“Kami secara resmi sudah mengurimkan surat kepada Pemkot Tegal minta data-data pada Jumat pekan kemarin, tapi sampai saat ini belum dikirim selembarpun. Kita tidak bisa banyak bicara tanpa data itu. Jika data itu belum kami terima juga, itu akan berdampak kepada lamanya pembahasan,” ujar Sutjipto.