![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, yang membahas persoalan sengketa lahan Pasifik Mall Jalan Kolonel Sugiono Tegal, kecewa karena Pemkot yang dimintai data sampai saat ini belum memberikan. Padahal data itu akan menjadi pembanding dalam meminta keterangan.
Demikian dikatakan Wakil Ketua sekaligus juru bicara Pansus I DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto SH, Rabu 12 Januari 2011 usai rapat pembahasa internal Pansus I. Menurutnya, data-data yang diminta ke Pemkot diantaranya data yang ada di pengadilan, Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot dengan pengembang, Hak Pengelolaan (HPL) Terminal, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin-ijin lainnya.
“Kami secara resmi sudah mengurimkan surat kepada Pemkot Tegal minta data-data pada Jumat pekan kemarin, tapi sampai saat ini belum dikirim selembarpun. Kita tidak bisa banyak bicara tanpa data itu. Jika data itu belum kami terima juga, itu akan berdampak kepada lamanya pembahasan,” ujar Sutjipto.
Ditegaskan, kalau Pemkot secepatnya memberikan data-data lengkap yang dibutuhkan Pansus, termasuk akta jual belinya Gatot Iswata, tentunya Pansus I akan cepat selesai. Untuk mendapatkan data-data itu, Pansus telah memerintahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) proaktif ke Pemkot.
“Sambil menunggu data-data dari Pemkot, Kamis 13 Januari 2010, Pansus akan menghadirkan BPN, terkait pensertifikatan,” tambah Sutjipto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, yang membahas persoalan sengketa lahan Pasifik Mall Tegal, menemukan kejanggalan dalam proses balik nama tiga lembar sertifikat hak milik (SHM) dari tiga pemilik sebelumnya menjadi atas nama Made Widiana. Hal itu diketahui setelah Pansus I mendengarkan keterangan Notaris Hertanti Pindayani SH, Senin 10 Januari 2011.
Wakil Ketua Pansus I yang merangkap juru bicara, H. Hadi Sutjipto SH mengatakan, proses balik nama SHM dilakukan dalam waktu singkat, hanya dalam hitungan hari merupakan sebuah kejanggalan tersendiri yang akan ditelusuri Pansus I.
Menurut Tjipto, dalam keterangannya, Notaris Hertanti Pindayani menjelaskan, pada 10 Januari 2002 telah terjadi jual beli lahan antara Made Widiana selaku pembeli dengan tiga pemegang hak milik tanah. Para penjual dan pembeli saat itu hadir di hadapan notaris Hertanti Pinadayani.