![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, yang membahas persoalan sengketa lahan Pasifik Mall Jalan Kolonel Sugiono Tegal akan merekomendasikan dua keputusan kepada Pemkot Tegal.
Demikian dikatakan juru bicara Pansus I DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto SH, Senin 10 Januari 2011.
“Setelah mendengar keterangan dari Asisten II, kemungkinan Pansus I akan merekomendasikan dua keputusan untuk Pemkot Tegal. Keputusan itu akan dikembalikan ke Pemkot, karena yang berkaitan langsung dalam persoalan ini adalah Pemkot Tegal yang posisinya selaku Turut Tergugat dalam gugatan perakara perdata yang dilayangkan Made Widiana,” kata Tjipto.
Menurut Tjipto, tidak ada alasan bagi Pemkot Tegal untuk mengkhawatirkan persoalan sengketa lahan Pasisfik Mall berimbas terhadap kewajiban Pemkot membayar ganti rugi seperti bunyi amar putusan Kasus Pasar Pagi.
“Bentuk rekomendasinya nanti antara lain, Pemkot tidak usah merasa terbebani adanya proses hukum perkara ini. Kedua, Pemkot diminta menentukan sikap tegas apabila dalam proses pembahasan di tingkat Pansus ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum,” ujarnya.
Tjipto menambahkan, jika membaca poin 19 pada scrip yang diberikan oleh Asisten II, sebenarnya tim teknis yang dibentuk oleh Pemkot Tegal dan bertugas melakukan pemeriksaan dan penelitian, memberi masukan kepada tim kajian adalah tim yang paling bertanggungjawab terhadap kemunculan persoalan sengketa lahan tersebut.
“Nampak sekali, Tim Teknis yang diketuai oleh Kepala Bidang Pemukiman dan Prasarana Wilayah Badan Perencana Pembangunan Daerah (Kimpraswil Bappeda) Kota Tegal, sangat tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya selaku tim teknis. Tugas tim teknis kan berkaitan erat dengan soal pengukuran tanah, membuat gambar, rencana anggaran biaya, design, UKL dan pemancangan tiang. Langkah kerjanya seperti bagaimana, kok bisa di belakang hari muncul persoalan?,” tandas Tjipto.