![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Untuk mempercepat pembahasan persoalan sengketa lahan Pasifik Mall, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, akan memanggil tim kuasa hukum Pemkot Tegal, Bagian Hukum dan Organisasi serta Asisten I Setda Kota Tegal.
Demikian dikatakan Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, HM Nursholeh M MPd, Senin 10 Januari 2011 di ruang sidang Pansus.
“Kami akan melakukan tugas ini secara optimal. Bagi kami, lebih cepat selesai pembahasannya, akan lebih baik. Untuk itu agenda Selasa, 11 Januari 2011, kami akan mendengarkan keterangan dari tim kuasa hukum Pemkot Tegal yakni Fajar Arisadewo SH MH dan rekan, Asisten I Setda Kota Tegal, Drs. Yuswo Waluyo dan Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Pemkot Tegal, Imam Subardiyanto SH,” terang Nursholeh.
Menurut Nursholeh, pemanggilan terhadap ketiga orang itu dimaksudkan agar Pansus mengetahui secara persis status hukum sengketa lahan yang sebenarnya, dan mendapat keterangan atas beberapa materi seputar hukum yang akan diajukan. “Mereka akan dimintai keterangan seputar status hukum dan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan ranah hukum,” ujarnya.
Sementara, juru bicara Pansus I DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto mengatakan, seluruh materi yang diperoleh Pansus I dari keterangan Asisten II akan dikroscekan dengan ketiga orang tersebut. Sebab, beberapa materi dari keterangan Asisten II ada penjelasan mengenai kontrak kerja dan konsekuensi dari pembatalan kontrak kerja, hal tersebut sangat berkaitan erat dengan instrumen hukum.