![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Meskipun diposisikan sebagai pihak turut tergugat dalam perkara sengketa lahan Pasifik Mall, Pemkot Tegal diminta tidak perlu takut. Karena dari keterangan Asisten II Setda Kota Tegal, Jawa Tengah, Suryaningsih Budiastuti SH, Pemkot tidak berkaitan langsung dengan gugat perkara perdata tersebut.
Demikian pernyataan Wakil Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal selaku juru bicara Pansus I, H Hadi Sutjipto SH, Senin 10 Januari 2011.
Menurut Tjipto, dalam keterangannya Asisten II mengatakan, lahan sengketa seluas 400 meter persegi sudah dihibahkan oleh Gatot Iswata selaku direktur PT Inti Griya Primasakti kepada Pemkot Tegal. Bahkan, PT Inti Griya Primasakti juga sudah mendapatkan kompensasi ganti rugi dari PT Sri Tanaya Megatama (induk perusahaan Pasifik Mall) sebesar Rp 5.500.000.000.
Hal itu dibuktikan dengan faksimili yang dilayangkan PT Sri Tanaya Megatama kepada Bagian Hukum dan Organisasi Pemkot Tegal pada 27 September 2002, yang isinya pernyataan dari PT Inti Griya Primasakti terkait penyelesaian uang kompensasi dari PT Sri Tanaya Megatama.
“Setelah ada pernyataan dari Gatot terkait sudah selesainya kewajiban kompensasi itu, lalu Walikota Tegal, Adi Winarso Ssos pada 04 Oktober 2002 kemudian menerbitkan surat perintah kerja (SPK) Nomor 050/00121.A/2002 kepada PT Sri Tanaya Megatama untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Mall. Jadi jika melihat kronologi dan mendengar keterangan Asisten II, maka Pemkot Tegal tidak perlu takut atau khawatir dengan posisi turut tergugat dalam perkara gugat perdata Made Widiana melawan Gatot Iswata dan PT Sri Tanaya Megatama,” tutur Tjipto.
Lebih jauh dijelaskan, awalnya lahan eks terminal itu akan dikerjakan PT Inti Griya Primasakti, dengan surat perjanjian Kerjasama Kontrak Bagi Tempat Usaha Terminal Bus dan Pusat Perdagangan Nomor 645.7/00255 tertanggal 26 Januari 1995. Lalu pada 17 Maret 2000, PT Inti Griya Primasakti menyatakan ketidak sanggupannya meneruskan pembangunan, dan Pemkot Tegal mencari investor pengganti yakni PT Bamas Satria Perkasa (Made Widiana).
“Pada 04 Januari 2002 Pemkot Tegal resmi membatalkan kontrak kerjasama dengan PT Inti Griya Primasakti. Sebelumnya sudah dilakukan perhitungan gantirugi yang dituangkan dalam berita acara Nomor 951/00011/BA/I/2002 dengan nilai sebesar Rp 5.500.000.000 (Lima Milyar Lima Ratus Juta). Uang kompensasi ini menjadi tanggungan dari investor baru yakni PT Bamas Satria Perkasa yang disanggupinya melalui surat pernyataan 04 Januari 2002,” ungkapnya.
Tjipto menambahkan, rupanya Made Widiana tidak sanggup menepati janjinya yang menyatakan akan menyelesaikan urusan kompensasi kepada Gatot dalam bulan Januari 2002. Atas dasar hal itu, Made Widiana pada 18 Pebruari 2002 menyatakan mengundurkan diri dari ikatan kerjasama dengan Pemkot Tegal. Selanjutnya pembangunan dilaksanakan oleh PT Sri Tanaya Megatama dan aset tanah seluas 400 meter persegi atas nama Made Widiana yang sebelumnya dinyatakan termasuk dalam perhitungan gantirugi dalam perjanjian 04 januari 2002, sudah menjadi tanggungjawab Gatot.