![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Terkait penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Brebes, Jawa Tengah tahun 2011 sebesar Rp 717.000, PT. Zeta Agro Corparation yang terletak di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, mengajukan penangguhan. Perushaan tersebut bergerak di bidang pengalengan yang salah satunya adalah jamur.
Plh. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Brebes, Suhintoro SH, saat dkonfirmasi PanturaNews, Jumat 07 Januari 2011, mengatakan dari 575 perusahaan yang terdaftar hanya satu perusahaan yang mengajukan penanangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Tengah, yakni PT. Zeta Agro Corparation.
Namun, pengajuan penangguhan tersebut ditolak oleh Gubernur, karena permohonan penangguhannya yang seharusnya dilayangkan maksimal 10 hari sejak ditetapkannya UMK, lebih dari batas waktu yang ditentukannya tersebut.
“Sebenarnya kami sudah mengimbau pada perusahaan-perusahaan, jika hendak mengirimkan surat permohonan penangguhan hanya diberi waktu 10 hari sejak ditetapkannya oleh Gubernur. Sementara penetapan UMK oleh Gubernur sendiri sudah dimulai sejak 18 Nopember 2010. Sedangkan PT. Zeta Agro Corparation mengajukan permohonan penanguhan UMK-nya melebihi dari batas tersebut. Jadi, permohanan penangguhannya ya ditolak," katanya.
Menurutnya, perusahaan swasta terbesar di Kabupaten Brebes dan memiliki jumlah karyawan sebanyak 1.627 orang itu, mengajukan permohonan penangguhan UMK 2011 kepada Gubernur sebesar Rp 681 ribu. Nilai tersebut sama dengan UMK Kabupaten Brebes pada 2010.
Terkait dengan penetapan UMK 2011tersebut, lanjutnya, tidak ada gejolak dari perusahaan-perusahaan lainnya yang ada di Kabupaten Brebes. "Alhamdulillah, dengan adanya penetapan UMK 2011 oleh Gubernur, semua perusahaan di Brebes berjalan kondusif," tandasnya.