![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Pantia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, yang menangani silang sengkarut persoalan pemanfaatan lahan Pemkot untuk Pasifik Mall, akan memulai tugasnya dengan mengidentifikasi masalah. Demikian dikatakan Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, H Nursoleh Mpd, Kamis 06 Januari 2011.
Menurut Nusoleh, setelah dirinya dikukuhkan sebagai Ketua Pansus dalam rapat pembentukan pimpinan Pansus I, Kamis 06 januari 2011, maka sebagai langkah awal yang akan dilakukan adalah memulai identifikasi semua permasalahan yang menyangkut pemanfaatan lahan untuk Pasifik Mall.
“Kami akan memulai langkah awal dengan identifikasi masalah seperti pengumpulan data terkait Hak Pakai Lahan (HPL), IMB dan perijinan lainnya. Langkah selanjutnya kami juga akan mencari keterangan dari para pelaku sejarah awal berdirinya Pasifik Mall,” kata Nursoleh.
Hal senada disampaikan anggota Pansus I, Hery Budiman. Menurutnya, dalam mengurai persoalan Pasifik Mall, Pansus butuh masukan dari berbagai pihak, khususnya yang terkait dengan kasus hukum menyangkut lahan sengketa antara Gatot Iswana selaku broker (Tergugat), induk Pasifik Mall PT Sri Tanaya Megatama Raya (Turut Tergugat) dan Pemkot Tegal (Turut Tergugat) dengan Ir Made Widiana, warga Purwokerto selaku Penggugat.
“Untuk mengurai persoalan Pasifik Mall dibutuhkan waktu yang cukup lama dan masukan data yang lengkap. Pansus akan semaksimal mungkin mencari data yang valid dari sumber-sumber yang dianggap berkompeten,” kata Hery.
Sebelumnya, Ketua DPRD H Edi Suripno SH mengatakan, Pansus I bertugas mengurai persoalan yang ada di Pasifik Mall terkait sengketa lahan. Oleh karenanya, siapapun yang mengetahui proses awal pemanfaatan lahan tersebut akan dimintai keterangan.
“Siapa saja yang mengetahui proses pemanfaatan lahan eks terminal bis untuk Pasifik Mall akan dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan sejumlah mantan anggota DPRD periode 1999-2004 akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tandas Edi.