Mediasi Bipartit dan Tripartit Buntu, Buruh Mall Lapor Polisi
JAY-Riyanto Jayeng
Selasa, 04/01/2011, 18:12:00 WIB

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Rita Mall, Fajar Aryadi. (FT: SL Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan manajemen Rita Mall, Kota Tegal, Jawa Tengah, terhadap salah satu karyawannya atas nama Arif Hartanto, akhirnya berbuntut hingga ke lembaga Kepolisian.

Demikian dikatakan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Rita Mall, Fajar Aryadi, Selasa 04 Januari 2011. Menurutnya, setelah tidak dicapai titik temu dalam pembahasan Bipartit maupun Tripartit, sejumlah buruh yang didampingi LSM Humanis memastikan akan melaporkan sejumlah pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen kepada Polisi.

“Pertemuan antara buruh dan manajemen yang biasa diistilahkan bipartit untuk membahas soal PHK sepihak terhadap Arif sudah ada 5 kali dilakukan. Yang terakhir adalah Selasa 04 Januari 2011 pagi tadi, namun tetap mentok tidak ada kata sepakat. Pembahasan tripartit yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan juga sudah dilakukan, namun tetap saja tidak mencapai titik temu,” kata Fajar.

Lebih jauh Fajar mengatakan, atas buntunya mediasi itu, pihaknya atas nama buruh Rita Mall yang berjumlah sekitar 600 orang memastikan akan melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran UU Ketenaga Kerjaan yang dilakukan manajemen Rita Mall selama ini.

“Kami sudah melakukan pembahasan sesuai prosedur ketenagakerjaan melalui pembahasan bipartit dan tripartit. Akan tetapi rupanya manajemen tetap kukuh dengan pendiriannya, terpaksa kami hendak laporkan semua pelanggaran yang selama ini mereka lakukan,” tandas Fajar.