![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Sejumlah buruh Rita Mall, Kota Tegal, Jawa Tengah didampingi DPD dan DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta LSM Humanis melaporkan jajaran manajemen dan pemilik Rita Mall ke Polres Tegal Kota atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Selasa 04 Januari 2011.
Rombongan pelapor yang tiba di kantor Polres Tegal Kota sekitar pukul 13.05 WIB itu, belum diperkenankan untuk menemui Kapolres. Mereka hanya diperkenankan bertemu dengan Kasat Intelkam, AKP Wartoyo dan Kasat Reskrim, AKP Heriyanto di ruangan Kasat Intelkam.
Dalam pertemuan itu, Ketua LSM Humanis, Agus Slamet menyampaikan beberapa hal terkait dugaan tindak pidana atas pelanggaran manajemen Rita Mall terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 yang hendak dilaporkannya.
Menurut Agus, pelanggaran yang dilakukan manajemen Rita Mall sudah berimplikasi pidana. Oleh karena itu, buruh Rita Mall melaporkannya ke Polisi agar bisa menindaklanjutinya.
“Kami hendak melaporkan kesewenang-wenangan manajemen terhadap karyawan yang nyata-nyata melanggar UU Ketenagakerjaan. Pelanggaran UU itu merupakan tindak pidana, oleh karenanya kami hendak melaporkannya ke Polisi agar ditindaklanjuti,” kata Agus.
Lebih jauh Agus mengatakan, sejumlah bentuk pelanggaran yang dilakukan manajemen adalah tidak diikutsertakannya seluruh karyawan ke dalam program asuransi Jaminan Sosial tenaga Kerja (Jamsostek), Tidak diberikannya kesempatan melaksanakan kewajiban beribadah dan pelarangan atau menghalangi terbentuknya serikat pekerja.
Pada kesempatan itu, Kasat Intelkam AKP Wartoyo menyarankan agar niatan untuk melapor ditunda sementara waktu. Alasannya, persoalan tersebut lebih baik dibicarakan dan dimusyawarahkan terlebih dahulu secara baik-baik.
“Kami minta untuk ditunda dulu niatan laporannya. Kami mencoba untuk melakukan mediasi dengan semua komponen yang terkait permasalahan ini. Jika nanti dalam mediasi itu ditemukan adanya pelanggaran pidana, maka akan segera kami tindak lanjuti,” tandas Wartoyo.