![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Tegal) - Polemik seputar perpanjangan masa jabatan H Edi Pranowo SH MM selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Jawa Tengah, kini terjawab. Usai membuka kegiatan pendidikan politik bagi pemilih perempuan di ruang Adipura, Balaikota Tegal, Rabu 28 Desember 2010, Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak, menegaskan telah menyetujui pengajuan perpanjangan masa jabatan Edi Pranowo hingga 2012 mendatang.
“Pengajuan permohonan perpanjangan masa jabatan telah disetujui, dan kini sedang diusulkan ke tingkat Gubernur untuk ditetapkan. Sesuai aturan, masa bakti jabatan Sekda yang diemban oleh Edi Pranowo berakhir pada Oktober 2011 mendatang. Mekanisme pengajuan permohonan perpanjangan memang setahun sebelum jatuh akhir masa jabatan,” kata Ikmal.
Menurut Ikmal, disetujuinya permohonan perpanjangan masa jabatan Sekda bagi Edi Pranowo beradasarkan sejumlah pertimbangan yang normatif. Antara lain, keberhasilan Pemkot Tegal dalam meraih prestasi sebagai Kota Terbersih Korupsi ke-2 se-Indonesia, penghargaan Piala Citra Pelayanan Prima dan Nominasi 10 besar Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal serta Citra Bakti Abdi Negara.
“Prestasi itu diraih bukan semata-mata karena kinerjanya selaku Walikota, namun juga adanya peran serta secara langsung dari Sekda serta seluruh elemen masyarakat. Pada tahun 2011 Kota Tegal juga akan mendapatkan predikat sebagai salah satu Kota Nyaman di Indonesia," ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Abdullah Sungkar ST SE mengatakan, pihaknya tidak terlalu mempersoalkan masalah perpanjangan masa jabatan Sekda. Namun,yang dibutuhkan adanya kejelasan dan kepastian dari Walikota karena publik berhak tahu.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPRD lainnya, H Hadi Sutjipto. Menurut Tjipto, penjelasan dari pimpinan daerah diperlukan agar masyarakat mengetahui. Sebab, hal itu dinilai sebagai salah satu bentuk transparansi informasi.
Sementara, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Kota Tegal, Udin mengatakan, sangat menyayangkan disetujuinya permohonan masa jabatan Sekda bagi Edi Pranowo. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Sekda itu dinilai sangat tidak relevan. Alasannya, di lingkungan Pemkot Tegal masih banyak pejabat eselon II yang layak menduduki jabatan Sekda.
“Kami dari Amuk sangat menolak perpanjangan masa jabatan bagi Sekda yang hendak memasuki masa pensiun. Seharusnya pemerintah memikirkan kaderisasi birokrasi, bukan malah mempertahankan pejabat yang hendak pensiun. Apakah di lingkungan Pemkot Tegal sudah tidak ada lagi pejabat eselon II yang pandai dan mampu memangku jabatan Sekda?,” tutur Udin.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Kota Tegal, H Tambari Gustam, juga pernah menyatakan, tidak sependapat dengan kebijakan Walikota Tegal yang menyetujui perpanjangan masa jabatan Sekda. Alasannya, jabatan Sekda lebih baik diserahkan kepada pejabat lain yang memiliki kesempatan jenjang karier daripada mempertahankan pejabat yang hendak pensiun. “Berikan kesempatan kepada pejabat lain dong, agar roda birokrasi Kota Tegal terkesan dinamis. Lha wong sudah mau pensiun kok masih dipertahankan,” tandas Tambari.