![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Brebes) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Brebes dan sejumlah nelayan Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyita sejumlah jaring jenis ‘pukat grandong’ dari tangan para nelayan. Jaring ‘pukat grandong’ yang menjadi penyebab keresahan sebagian besar nelayan tradisionil itu, lalu dibakar beramai-ramai.
Aksi penyitaan dan pembakaran yang dilakukan, Rabu 28 Desember 2010 itu mendapat sambutan baik dari kaum nelayan yang selama ini merasa dirugikan dengan keberadaan jaring ‘pukat grandong’
“Sistim kerja jaring pukat grandong sangat tidak ramah lingkungan dan merusak ekosistem laut. Cara beroperasinya membabat habis berbagai jenis ikan dari segala ukuran. Bahkan terumbu karang yang menjadi rumpon ikan pun ikut tergerus. Hal ini sangat meresahkan nelayan, karena dengan begitu jumlah ikan di perairan Brebes makin langka,” kata Warmin (45) salah seorang nelayan tradisional dari Desa Kluwut.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Brebes, Edi Sarwoto, mengatakan penggunaan jaring pukat grandong bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
“Penggunaan jaring pukat grandong bertentangan dengan UU Nomor 45 tentang Perikanan, karena dapat merusak ekosistem laut. Namun demikian Pemkab akan mengganti jaring-jaring yang telah disita dari nelayan dengan jaring yang ramah lingkungan,” tutur Edi.