Konflik Buruh, Selesaikan Lewat Forum Bipartit
JAY-Riyanto Jayeng
Selasa, 28/12/2010, 16:23:00 WIB

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kota Tegal, Mujiharti. (FT: SL. Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Konflik antara karyawan Rita Mall Kota Tegal, Jawa Tengah, Arif Hartanto dengan pihak manajemen terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak, belum bisa dikatagorikan sebagai perselisihan hubungan industri (PHI). Pihak manajemen Rita Mall disarankan melakukan penyelesaian secara Bipartit dengan karyawanya.

Demikian ditegaskan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tegal, Mujiharti saat menjembatani penyelesaian perselisihan antara karyawan dan manajemen Rita Mall, Selasa 28 Desember 2010.

“Kami melihat, perselisihan antara Arif dengan manajemen Rita Mall, tidak memenuhi unsur PHI seperti yang tercantum dalam UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri. Karena, pada saat laporan permasalahan ini diterima Dinsosnakertrans, perusahaan belum menetapkan PHK resmi terhadap karyawan yang bersangkutan. Untuk itu, kami minta agar ada kejelasan penetapan PHK, sehingga kami tidak keliru dalam mengarahkan saran. Kami hanya akan memberikan jawaban pada 04 Januari 2011 dan selambat-lambatnya satu minggu setelah mendapat jawaban, manajemen Rita Mall lebih dahulu menempuh jalur Bipartit dengan karyawan,” kata Mujiharti. 

Menurutnya, perselisihan hubungan industri (PHI) terdiri 4 jenis, antara lain, PHI karena PHK, PHI karena Hak, PHI karena Kepentingan dan PHI karena perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Sementara, persoalan Arif Hartanto belum jelas jenis PHI-nya.

“Jika dalam forum Bipartit terjadi deadlock dan penetapan PHK itu sudah jelas, maka kami bisa menengahi perselisihan itu melalui koridor PHI-PHK dalam forum Tripartit. Kalau dalam forum Tripartit tidak juga dapat diselesaikan, maka selanjutnya dapat ditempuh ke pengadilan PHI tingkat provinsi,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinsosnakertrans Kota Tegal, H Sumito SIP. Menurutnya, jenis perselisihan antara Arif Hartanto dengan manajemen Rita Mall saat diajukan pertama kali belum ada ketetapan PHK dari manajemen atas diri Arif Hartanto. Sehingga pertemuan-pertemuan dalam rangka penyelesaian perselisihan sifatnya sebatas konsolidasi.

“Jika perusahaan sudah tetapkan PHK, cobalah tempuh jalur Bipartit dulu. Kalau masih belum putus, maka dinas akan turun tangan menggunakan koridor PHI-PHK,” kata Sumito.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Personalia Rita Pasaraya, Kota Tegal, Teguh Heri mengatakan, bersedia melakukan pembahasan Bipartit dengan Arif Hartanto yang sudah ditetapkan di-PHK pada 15 Desember 2010.

Menurut Teguh, dalam melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Arif Hartanto atau karyawan, bukan tanpa alasan. Banyak faktor yang mengharuskan manajemen mem-PHK karyawan, salah satu indikatornya adalah soal indisipliner.

“Perlu diketahui, karyawan kami yang bernama Arif Hartanto itu sudah berulang kali melakukan tindakan indisipliner, dengan sering tidak masuk kerja tanpa alasan jelas. Dari daftar absensi sejak Mei sampai Desember 2010 saja terdapat alpa sampai 56 kali dan ijin sakit 25 kali. Terhadap sikapnya, kami selaku manajemen sudah memberikan pembinaan dengan memberikan surat teguran dan surat peringatan. Bahkan dia juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi, akan tetapi tetap saja hal itu diulangi kembali. Jadi wajar kalau kemudian perusahaan mem-PHK dia,” jelas Teguh.

Sementara, Arif Hartanto yang didampingi Ketua LSM Humanis, Agus Slamet dan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Tegal, Eko Sukono, mengatakan bersedia untuk berembug dengan manajemen lewat forum Bipartit.

“Saya akan coba mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai aturan yang berlaku, yang jelas saya beranggapan bahwa diri saya telah terdzolimi oleh perusahaan karena di-PHK secara sepihak,” tandas Arif.