![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Para pedagang pasar tradisional Desa Limbangan, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendesak pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera menutup mini market Alfamart yang berada di lokasi sekitar pasar.
Desakan itu muncul, menyusul keberadaan mini market yang sejak dibangun hingga dibuka, belum mengantongi izin usaha dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Brebes.
Pengurus Pedagang Pasar Tradisional Desa Limbangan, Ahmad Surur, Senin 27 Desember 2010, mengatakan pihaknya bersama para pedagang yang jumlahnya mencapai 100 orang lebih ini, kondisinya sudah cukup mengkhawatirkan karena penghasilan yang diperoleh turun drastis.
"Ini terjadi lantaran adanya mini market yang berada dekat dengan pasar. Lagipula mini market tersebut belum mengantongi izin usaha dari pihak KPPT. Malah dari KPPT sendiri tidak memberikan izinnya," tutur Ahmad saat dikonfirmasi PanturaNews.
Padahal, menurut dia, berdasarkan informasi dari salah seorang anggota DPRD Brebes, yakni M. Khajirin pada Senin adalah peringatan terakhir kepada mini market agar segera ditutup, sebelum adanya paksaan dari pihak Satpol PP.
"Hari ini (Senin-Red) adalah peringatan yang terakhir dari pihak Satpol PP kepada pihak pengelola mini market. Jika tidak tutup sendiri, maka tiga hari kemudian akan ditutup paksa oleh Satpol PP,” ujar Ahmad.
Dia mengatakan, tidak digubrisnya peringatan dari Satpol PP, karena dari pihak pengelola mini market tersebut diduga membayar kepada preman setempat untuk membantunya agar tidak bisa ditutup.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Brebes, M. Khajirin saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan, bahwa pihak mini market sudah mendapat peringatan terkahir dari Satpol PP kepada pengelola miini market agar ditutup sendiri. Jika peringatan terakhir itu tidak digubrisnya, maka tiga hari kemudiannya akan ditutup paksa.
"Itu memang informasi yang saya peroleh dari Satpol PP," ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar DPRD Brebes ini.
Menurutnya, hal itu juga berdasarkan kesepakatan dari pihak aparat Desa maupun BPD, dan perwakilan pedagang tradisonal serta dari Kecamatan agar keberadaan mini market yang tak berizin itu ditutup.
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Edi Sunarso saat dikonfirmasi melalui pesawat telepon, mengatakan masih menindaklanjuti permasalahan tersebut. "Kami dari Satpol PP masih akan menindaklanjuti lagi terhadap permasalahan keberadaan mini market yang tidak mendapatkan izin dari KPPT itu," ungkapnya.
Diakuinya, bahwa para pedagang pasar tradisional Desa Limbangan itu tidak setujui, atau diizinkan adanya mini market yang memang tidak mengantongi izin dari KPPT. Satpol PP hanya memberikan arahan persuasif saja kepada pihak pengelola mini market.