Hindari Hutan Tower, Harus Diterbitkan Regulasi Pengaturan
JAY-Riyanto Jayeng
Minggu, 26/12/2010, 17:15:00 WIB

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali S.Si. (FT: SL. Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, harus menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Walikota (Perwalkot), yang berfungsi mengatur perijinan pendirian tower, baik tower selular maupun tower lainnya. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya hutan tower.

Demikian dikatakan anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali S.Si, Minggu 26 Desember 2010.

“Sesuai SK tiga menteri, perlu dilakukan tower terpadu bagi provider selular. Sharring tower ini sangat memungkinkan menjadi salah satu upaya menghindari timbulnya hutan tower. Untuk itu perlu ada regulasi daerah yang mengatur tentang tower. Secepatnya Pemkot Tegal terbitkan Perda tentang tower agar ada kejelasan petunjuk mengenai mekanisme dan pengaturan pemasangan tower,” kata Rofii.

Sebagai pembanding, Rofii Ali mencontohkan Kota Surabaya, Jawa Timur. Dalam agenda kunjungan kerja Komisi III ke Kota Surabaya beberapa waktu lalu, dapat diketahui bahwa sekalipun Pemkot Surabaya belum mempunyai Perda Tower Bersama, akan tetapi pengaturan tower bersama diterapkan menggunakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Dan untuk mengatur teknis pertumbuhan tower yang jumlahnya saat ini mencapai 700 buah, Pemkot Surabaya menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 03 Tahun 2008 tentang tower bersama.

“Beberapa poin pengaturan tower bersama dalam Perwalkot di Pemkot Surabaya antara lain, perusahan yang mengajukan pendirian tower harus mendapat ijin dan memberikan asuransi dari warga radius jatuhnya tower, proses perijinan pendirian tower cukup ditangani oleh Dinas Perhubungan, Walikota tidak turut campur dalam masalah perijinan, Dinas Perhubungan akan melakukan kajian dan kordinasi dengan pihak Bandara Ir. Juanda dalam rangka untuk menjaga keselamatan jalur penerbangan, ijin tower bersama berlaku selama 3 tahun,” jelasnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Drs. Khaerul Huda pernah menyampaikan, saat ini Pemkot Tegal sedang menyusun kajian mengenai aturan yang tepat guna mengatur keberadaan tower. “Kami sedang melakukan beberapa kajian mengenai aturan pendirian tower ke sejumlah daerah. Nantinya kami ingin ada Perda yang mengatur tentang tower. Pemkot Tegal sangat sepakat dibentuk regulasi pengaturan tower untuk menghindari hutan tower,” kata Khaerul.

Sementara, Kabid Perijinan Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Tegal, Heru Setiawan saat dikonfirmasi mengakui saat ini instrument aturan yang diterapkan untuk perijinan pemasangan tower hanya menggunakan aturan perijinan lain yakni memilki IMB dan ijin gangguan (HO).

“Pemohon tinggal melengkapi berkas perijinan dengan menunjukan bukti persetujuan warga komplek radius, surat ijin usaha dan lainnya. Lalu kami dari BPPT akan melakukan kroscek ke lokasi,” jelas Heru.

Ditambahkan, keberadan tower selular yang terpasang di wilayah Kota Tegal saat ini rata-rata masih gunakan pemasangan tunggal, belum mengarah ke tower bersama. Untuk sementara hingga saat ini ada sekitar 48 titik tower dari berbagai provider yang terpasang di Kota Tegal.