![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Feri Firmansyah (23) warga Dukuh Manggis RT 02 RW 01 Desa Kaliloka, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh temannya sendiri, Minggu 26 Desember 2010 sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban menderita sembilan luka tusukan di dada, punggung, perut dan tangan. Karena kondisinya cukup parah, korban dilarikan ke Rumah Sakit Margono Purwokerto.
Tindak penganiayan berat itu diduga dilakukan oleh IM (23) warga Dukuh Karangdadap, Kaliloka dan SD (17) warga Dukuh Manggis, Desa Kaliloka. Keduanya berhasil ditangkap oleh petugas dari Polsek Sirampog bersama masyarakat, dua jam setelah kejadian atau sekitar pukul 02.30 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka dini hari itu mendatangi korban yang tengah tidur lelap di rumahnya, masuk lewat pintu samping. Keduanya langsung menghujani tusukan pada korban yang tengah tertidur di kamarnya. Saat itu korban tidak bisa melawan dan hanya berteriak minta tolong, sehingga mengundang perhatian warga disekitar dan langsung datang memberikan pertolongan.
Kedua tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di sungai yang letaknya tak jauh dari tempat kejadian, sampai akhirnya ditangkap oleh petugas dan masyarakat. Kedua tersangka nekad melakukan penusukan pada korban yang juga teman sepermainan itu, diduga karena dendam.
"Mereka sebelumnya berteman, mungkin karena dendam sehingga tega melakukan tindakan itu," kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kapolsek Sirampog, Iptu Abdul Ghofir melalui Kanit Reskrim, Aiptu Budi Atmaja mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk memastikan motivnya. Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau belati dan pisau lipat yang diduga digunakan untuk menusuk korban, serta pakaian korban yang berlumuran darah. "Barang bukti sudah kami amankan semua," ujar Budi.
Menurutnya, sebelumnya petugas juga mengamankan NN (22) warga Dukuh Karangdadap, Kaliloka bersama dua tersangka, tapi dari pemeriksaan tidak ada bukti keterlibatannya. "Selain IM dan SD, NN juga sempat kami amankan tapi dari pemeriksaan hanya IM dan SD yang terbukti," kata Budi.
Ditambahkan, tersangka bisa dijerat dengan KUHP Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, yang hukumannya maksimal 15 tahun dan KUHP Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Masih dalam pemeriksaan dan tersangka bisa dikenai pasal berlapis, Pasal 53 dan Pasal 355 KUHP," pungkas Budi.