Di PHK Sepihak, Karyawan Rita Mall Mengadu ke Dinsosnakertrans
JAY-Riyanto Jayeng
Senin, 20/12/2010, 18:51:00 WIB

Kepala Dinsosnakertrans Kota Tegal, H Sumito SIP (FT: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Salah seorang karyawan Pasaraya Rita Mall Kota Tegal, Jawa Tengah, Arif Hartanto, mengadukan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen Pasaraya Rita Mall terhadap dirinya ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tegal, Senin 20 Desemnber 2010.

Pada kesempatan itu, Arif yang didampingi 8 karyawan Rita Mall dan LSM Humanis, juga membeberkan permasalahan tindakan diskriminasi manajemen perusahaan terhadap Serikat Pekerja Nasional (SPN), sebuah kelompok pekerja selain yang sudah ada yakni SPSI. 

Menurut Arif yang sekaligus menjabat sebagai wakil ketua SPN Rita Mall, pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya dinilai tidak memenuhi unsur kemanusiaan dan hak-hak pekerja sesuai UU Ketenaga kerjaan.

“Dengan dalih indisipliner karena saya sering tidak masuk kerja, lalu saya di-PHK. Padahal permasalahan tersebut masih dalam proses penyelesaian di Dinsosnakertrans. Sungguh ironis, masalahnya saja masih dibahas kok tiba-tiba saya sudah diPHK. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya sesuai UU Ketenagakerjaan,” kata Arif.

Disisi lain, Arif juga menyampaikan keluhannya terkait manajerial perusahaan Rita Mall yang cenderung mengabaikan ketentuan -ketentuan ketenagakerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan. Beberapa poin yang disampaikan Arif diantaranya, perusahaan tidak menjamin adanya Jamsostek bagi karyawan, tidak memberikan uang jasa lembur kerja, jam kerja juga melebihi batas normal, fasilitas parkir free hanya diberikan kepada 20 karyawan, padahal jumlah karyawan ada sekitar 600 orang dan yang paling fatal adalah pengurangan upah jika ada karyawan mengambil cuti serta pelarangan izin melaksanakan sholat Jumat bagi karayawan muslim.    

Hal senada disampaikan rekan sekerjanya, Imam  Basuki. Karyawan bagian Aneka Hobi di lantai Super Market ini mengeluhkan sikap manajemen yang cenderung memberatkan karyawan. “Kami para karyawan dikenai sanksi mengganti kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya benda maupun barang-barang dagangan. Bahkan jika ada barang kadaluawarsa pun kami dituntut mengganti. Saya pernah mengalami sendiri saat tugas di bagian kosmetik, ada 1 karton penbersih wajah yang raib, lalu kami 4 orang diminta menanggung kerugian itu senilai Rp 4.700.000 dengan cara dipotong gaji perbulan Rp 100 ribu selama 10 bulan,” kata Imam.

Sementara, Ketua LSM Humanis Agus Slamet mengatakan, pendampingan LSM-nya terhadap permasalahan karyawan Rita Mall itu dititik beratkan kepada persoalan manajerial Rita Mall yang abai terhadap aturan dan ketentuan sesuai yang disyaratkan UU Ketenagakerjaan. “ Ada 18 poin pelanggaran yang dilakukan perusahaan Rita Mall sesuai hasil pantauan kami yang menurut kami sangat menyalahi ketentuan perundangan  UU Ketenagakerjaan. Kami berharap dengan diaduikannya hal ini kepada Dinsosnakertrans, ada itikad baik dari perusahaan maupun tindakan khusus dari pemerintah untuk mengiungatkan perusahaan agar memperbaiki kinerja manajerial,” kata Agus.

Menanggapi aduan tersebut Kepala Dinsosnakertrans Kota Tegal, H Sumito SIP mengatakan, pada prinsipnya Dinsosnakertrans mengakomodir semua masukan yang disampaikan karyawan. Terkait hal itu pihaknya mengatakan akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan.

Sementara terkait dengan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan Rita Mall terhadap salah seorang karyawannya, Sumito hanya mengatakan sudah memediasikan dengan pihak manajer Rita Mall via telepon agar karyawan yang telah diPHK tersebut masih diperbolehkan berangkat kerja hingga permasalahannya selesai dalam pembahasan tri partit antara perusahaan, karyawan dan Dinasosnakertrans yang rencananya dilaksanakan pada 27 Desember mendatang.

“Intinya para karyawan itu mengadu soal tindakan PHK sepihak, dan sistem manajerial yang diterapkan perusahaan Rita Mall terhadap karyawan yang dinilai diskriminasi. Untuk itu kami akan tindak lanjuti dengan melakukan pemantauan langsung,” tandas Sumito.