![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Setelah kalah dalam gugat perlawanan (Darden Verzet) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 413 PK/DPDT/2008 yang mewajibkan pembayaran ganti rugi oleh Pemkot Tegal kepada Direktur PT Sinar Permai sebesar Rp 11,443 milliar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, DPRD tetap mengupayakan gugat perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Semarang. Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal H Edi Suripno SH, Senin 20 Desember 2010.
“Upaya banding ke PT sudah kami daftarkan beberapa waktu lalu, dan kini tinggal menunggu proses sidangnya. Terhadap proses hukum yang menyangkut persoalan Pasar Pagi ini, hendaknya para pedagang tetap beraktifitas seperti biasanya,” kata Edi.
Menurut Edi, sikap DPRD Kota Tegal melakukan perlawanan atas putusan PK tersebut sudah bulat. Tindakan perlawanan itupun dinilai sebagai tindakan rakyat, mengingat DPRD adalah lembaga representasi rakyat. Langkah itu dilakukan semata-mata hanya untuk menyelamatkan uang rakyat sebesar Rp 11,443 miliar, agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat bukan untuk membayar ganti rugi pada pihak ketiga, yakni Direktur PT Sinar Permai, Aang Gunawan.
"Secara resmi kami telah menunjuk pengacara Mukhidin SH, untuk melakukan upaya banding di PT Semarang. Kami berharap elemen masyarakat Kota Tegal bisa ikut mendukung langkah kami, menyelamatkan uang rakyat ini," kata Edi.
Menurut Edi, berdasarkan putusan PK MA mewajibkan Pemkot membayar ganti rugi kepada pihak ketiga PT Sinar Permai sebesar Rp 11,443 miliar. Dengan rincian, ganti rugi proyek pembangunan Pasar Pagi sebesar Rp 5.526.049.519 ditambah bunga 6 persen setahun dan Rp 111.090.000, ditambah bunga 6 persen setahun, masing-masing dihitung sejak tanggal 1 Desember 1993 sampai ganti rugi dibayar lunas. Meski demikian, ada upaya hokum untuk menolak putusan tersebut yakni dengan mangajukan gugat perlawanan yang dimulai dari tingkat PN sampai ke lembaga peradilan tertinggi.
"Agar perlawanan yang kami lakukan berhasil, maka kami minta dukungan semua elemen masyarakat Kota Tegal. Langkah ini kami lakukan untuk membela kepentingan masyarakat, sehingga bagi pedagang kami minta untuk tetap beraktivitas dan jangan terpengaruh dengan masalah ini. Kami akan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Edi, menyatakan, secara resmi Pemkot telah mengajukan surat pengajuan anggaran sebesar Rp 11,443 miliar, untuk membayar ganti rugi Pasar Pagi kepada Direktur PT Sinar Permai Aang Gunawan, selaku rekanan. Namun karena saat ini DPRD masih melakukan upaya hukum, yakni banding ke PT Semarang, maka DPRD menolak pengajuan anggaran tersebut.
"Kami tetap kukuh untuk menolak pembayaran ganti rugi pembangunan Pasar Pagi sekitar Rp 11,443 miliar, dan melakukan perlawanan hukum. Upaya tersebut ditempuh karena kami selaku pimpinan terikat dengan keputusan DPRD pada periode sebelumnya. Saat itu, dalam Surat Keputusan DPRD No 170/09/2009 tentang Perlawanan Atas Putusan PK MA telah menugaskan pada pimpinan DPRD untuk melakukan perlawanan pihak ketiga yaitu PT Sinar Permai atau Aang Gunawan," kata Edi.
Lebih jauh dikatakan, langkah banding dilakukan, karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal, mengalahkan gugatan perlawanan (Danden Verzet) dan menjatuhkan vonis terhadap DPRD Kota Tegal dengan membayar perkara sebesar Rp 1.583.800, dalam perkara gugatan No 18/Pdt.Plw/2009/PN.Tgl. Perkara itu berupa gugatan DPRD Kota Tegal (Pelawan) terhadap PT Sinar Permai (Terlawan 1) dan Pemkot Tegal (Terlawan 2).
"Kami selaku wakil rakyat punya hak untuk melakukan upaya hukum, sehingga kami akan terus melakukan upaya hukum atas putusan PK MA soal pasar pagi sampai tingkat MA. Kalau dalam banding di PT Semarang kami kalah, maka kami akan mengajukan kasasi ke MA. Hal ini kami lakukan semata-mata hanya untuk menyelamatkan uang rakyat," tandas Edi.