![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Efesiensi anggaran, transparansi publik dan supremasi hukum adalah agenda untuk upaya preventif terjadinya kebocoran anggaran yang merugikan negara atau rakyat, sehingga potensi-potensi korupsi perlu dihindari. Tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) harus memenuhi unsur transparansi publik dengan membuat agenda publik hearing, sehingga tidak terkesan APBD merupakan mayoritas kaum kapitalis borjuis.
Demikian dituturkan Koordinator demo di tengah aksinya saat dihubungi via telpon, M. Subhan, Senin 20 Desember 2010 pukul 9.30 WIB di halaman DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Selain digelar di DPRD Brebes, demo terkait penundaan penetapan APBD Brebes juga digelar di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Brebes, dengan jumlah masa kurang lebih 50 orang. Demo kali ini dilakukan oleh tiga unsur LSM ALIP, yaitu LSM BM Jaka Poleng, LSM Mas Jaka dan LSM FKMB.
“Rakyat harus diajak bicara dan transparansi publik harus ditegakkan terkait rencana kebijakan anggaran. Kebijakan anggaran yang mengakibatkan pemborosan belanja pegawai, sangat mempengaruhi kemanfaatan pelayanan publik,” kata Subhan.
Etos kerja pegawai Pemkab Brebes, menurut Subhan, dengan pemberlakuan lima hari kerja kurang efektif, sementara tuntutan kerja tingkat kesejahteraan terpenuhi dengan pemberlakuan gaji ke 13.
“Penundaan penetapan APBD tahun 2011 Kabupaten Brebes harus memenuhi unsur pemberlakukan tranparansi publik, pangkas belanja-belaja rutin yang tidak efektif, kembalikan pemberlakuan enam hari kerja atau hilangkan gaji buta ke 13 PNS karena etos kerjanya rendah,” tutur Subhan.
Selain itu, dia juga meminta memperbanyak belanja publik untuk perbaikan infrastruktur kabupaten, jalan kabupaten dan saluran irigasi primer atau sekunder. Pemberlakuan efsiensi anggaran dan meminimalisir anggaran cadangan untuk belanja pegawai, dan harus diperhitungkan kepada belanja publik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dengan agenda penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes 2011, di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Brebes, Senin 13 Desember 2010 berlangsung cukup sengit.
Dari 8 fraksi DPRD Brebes, 6 fraksi menyatakan menunda penetapan APBD 2011, karena dinilai tidak pro rakyat. Enam Fraksi tersebut diantaranya, Fraksi Partai Gerindra Hanura Kebangsaan (GHK), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P).
Sedangkan dua fraksi yang menerima agar ditetapkannya APBD 2011, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembagunan (PPP) dan Fraksi Partai Golkar.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra Hanura Kebangsaan (GHK), Wahidin mengatakan alasan fraksinya meminta ditundanya penetapan APBD 2011, karena belum menunjukan keberpihakan terhadap masyarakat dan perubahan daerah kedepan. RAPBD 2011 belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, dimana belanja langsung turun kurang lebih sampai Rp 110 milliar. Hal ini tidak sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 37 tahun 2010 tentang prinsip-prinsip anggaran, yaitu salah satunya adalah efesiensi anggaran.