Nota Kesepemahaman Pengelolaan Tiga Pelelangan Ikan Belum Dibentuk
JAY-Riyanto Jayeng
Jumat, 17/12/2010, 17:49:00 WIB

Tempat Pelelangan Ikan. Inzet: Hendria Priatmana (kiri) dan Rakhmat Rahardjo (kanan)

PanturaNews (Tegal) - Hingga jelang akhir Desember tahun ini nota kesepemahaman atau MoU antara stakeholder pengelolaan 3 Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yakni Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), KUD Karya Mina dan Asosiasi Bakul IKan Tegal (ABIT) belum juga dibuat.

Padahal dalam MoU yang diharapkan sudah selesai itu, mencantumkan prosentase pembagian keuntungan pengelolaan 3 TPI yakni TPI Muarareja, TPI Pelabuhan dan TPI Jongor yang sudah disepakati saat pembahasan Peraturan Daerah (Perda). Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal dari Fraksi Partai Demokrat, Hendria Priatmana SE, Jumat 17 Desember 2010.

“Sampai kini MoU memang belum dibuat. Mou itu adalah pengikat kesepemahaman antara HNSI, KUD Karya Mina dan ABIT selaku stakeholder yang akan mengelola 3 TPI. Sementara, DPRD dan Dinas terkait bertindak selaku mediator dalam pembuatan MoU itu. Di dalam MoU yang dimaksudkan, akan memuat jumlah prosentase hak perolehan dan kewajiban retribusi yang sudah pernah disepakati saat membahas Perda Pengelolaan TPI. Insya Allah, Senin mendatang akan dilakukan pertemuan kaitan pembuatan MoU,” tutur Hendria.

Lebih jauh dikatakan, hingga saat inipun Peraturan Walikota (Perwalkot) yang akan menjabarkan secara teknis pelaksanaan Perda Pelelangan Ikan belum diterbitkan. Dari informasi yang didapat, Hendria mengatakan saat ini terkait dengan Perwalkot baru akan disosialisasikan melalui Dinas terkait.

Hal senada disampaiakan rekan se-Komisinya dari Fraksi PKS, Rakhmat Rahardjo. Menurut Rakhmat, belum dibuatnya Perwalkot disebabkan karena menunggu keabsahan serah terima pengelolaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemkot Tegal. Sebab pelimpahan kewenangan pengelolaan TPI itu, tentunya akan diikuti dengan pelimpahan aset.

“Yang menjadi persoalan, apakah pelimpahan asset itu dilakukan secara gratis atau bagaimana?. Hal inilah yang belum diketahui Komisi II hingga saat ini,” ujar Rakhmat.

Rakhmat menjelaskan, meskipun surat hak pelimpahan wewenang pengelolaan 3 TPI belum dibuat, akan tetapi Pemkot Tegal dalam tahun anggaran 2011 sudah mengangarkan dana untuk perbaikan di beberapa tempat diantara 3 TPI tersebut. Dana sebesar Rp 2,6 milyar yang sudah dialokasikan untuk perbaikan sarana  dan prasarana lokasi TPI hendaknya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin agar tidak salah sasaran.

“Kami berharap, sambil menunggu penyerahan wewenang pengelolaan secara de yure dan de facto dari Pemprov ke Pemkot Tegal, terjadi perbaikan sarana dan prasarana di 3 TPI. Kami sangat tekankan agar penggunaan dana tersebut benar-benar tepat sasaran,” tandas Rakhmat.